Saldi Isra/unand.ac.id

Koran Sulindo – Dosen di Universitas Andalas Padang dan pengamat hukum Saldi termasuk dalam 3 nama calon hakim pengganti Mgakamah Konstitusi yang disodorkan ke Presiden Joko Widodo. Panitia Seleksi hakim MK hari ini menyerahkan 3 nama untuk mengisi posisi yang kosong setelah Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi, akhir Januari lalu.

“Saya buka saja 3 nama itu, pertama adalah Profesor Saldi Isra, Saudara Bernard Tanya, dan ketiga adalah Doktor Wicipto Setiadi. Itu 3 nama yang kita sampaikan kepada presiden,” kata Ketua Pansel Hakim MK, Dr. Harjono, S.H., M. L, usai diterima Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4), seperti dikutip situs setkab.go.id.

Bernard adalah dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang, sedang Wicipto Purna Tugas dari Kementerian Hukum dan HAM belum lama ini.

Ke-3 nama itu terpilih dari 45 pendaftar. Dari jumlah itu 22 orang dinyatakan lulus administrasi. Berdasarkan seleksi wawancara dan tes- tes yang lain sebanyak 12 orang dinyatakan memenuhi syarat. Namun seorang kemudian memilih mengundurkan diri.

“Dari 11 peserta kita lakukan wawancara terbuka, saya kira juga ada di antara saudara-saudara dari media massa menghadiri itu, hasil terakhir dari 11 itu rankinglah secara nilai. Dan kemudian dari ranking itu kita sampaikan kepada Presiden 3 nama,” kata Harjono.

Dalam memilih calon, Pansel memusatkan pada persoalan integritas.Tentu bukan satu-satunya karena sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dasar ia harus menguasai undang-undang dasar dan negarawan.

“Jadi integritas adalah salah satu yang kita tonjolkan dan kemudian yang lain juga syarat yang kemudian harus dipenuhi,” katanya.

Pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.

“Jadi presiden belum menyampaikan kepada kita siapa nama itu. Nanti Saudara akan bisa mengetahui informasi itu mungkin melalui Menteri Sekretaris Negara. Itu telah menjadi kewenangan Presiden,” kata Harjono.

Calon Terkuat

Saldi Isra disebut- sebut sebagai calon terkuat untuk menduduki kursi hakim MK itu. Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) itu dianggap memiliki kualitas dan integritas menjadi hakim MK.

“Saldi memiliki kriteria yang pas untuk menjadi hakim MK. Dia punya kualitas, integritas, dan kapabilitas, “ kata peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar, di Padang, Senin (3/4) seperti dikutip unand.ac.id.

Mendaftarnya Saldi di MK dianggap akan memudahkan tugas dan kinerja pansel.

“Sebagai guru besar hukum tata negara, tentu Saldi sudah memiliki dasar yang kuat. Selama ini, pemikiran-pemikirannya juga sangat bernas, termasuk dalam merekonstruksi MK, yang sejak beberapa waktu belakangan tercoreng karena ulah hakimnya,” katanya.

Saldi Isra menyebut alasan mendaftar ke MK karena ilmu dasar yang harus dimiliki hakim konstitusi, yakni hukum tata negara, sejalan dengan ilmu yang digelutinya.

Saldi adalah Ketua Pansel Hakim MK  pada 2014 yang menghasilkan 1 Dewa Gede Palguna yang kini menjadi hakim konstitusi.

Saldi juga mengaku memiliki pergaulan secara intens dengan MK. “Sekira tahun 2008 sampai kasus Akil. Setelah itu hubungan pergaulan dengan MK naik turun,” kata Saldi, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3) lalu.

Saldi mengatakan hakim konstitusi tidak boleh memberikan ruang untuk dikooptasi oleh lembaga dari mana ia diajukan. Sebab, sesuai pasal 18 UU MK menyebutkan seleksi hakim konstitusi merupakan domain Presiden, DPR Dan MA.

“Jadi harus menanggalkan dari mana ia diajukan. Hakim periode pertama itu tidak melihatkan identitas dari mana mereka muncul. Semangat membangun dan menjaga integritas harus terus di jaga,” kata Saldi. [DAS]