Koran Sulindo – Musisi yang juga penyanyi Fariz Rustam Munaf kembali berurusan dengan polisi. Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelantun Sakura dalam Pelukan ini karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Fariz adalah kali ketiga terjerat pengguna barang haram itu. Sebelumnya pada 2007 dan 2015.
Fariz RM kali pertama ditangkap atas kepemilikan narkoba pada 28 Oktober 2007. Polisi mengamankan barang bukti 1,5 linting ganja. Ternyata setelah dipenjara tak membuat Fariz RM kapok.
Ia kembali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan heroin dan sabu di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, 6 Januari 2015.
Selain heroin dan sabu, polisi juga mengamankan alat hisab sabu, alumunium foil, dan korek api. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM positif menggunakan ganja, sabu dan heroin.
“FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di-drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Argo menjelaskan, FRM memakai narkoba karena banyak kerjaan. “Sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengonsumsi narkotika. Harusnya mengonsumsi vitamin dan rutin olahraga,” ujar Argo.
Kronologis penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN (37) pada Jumat (24/8) di Koja.
“Kita mendapatkan sasaran di tempat kejadian perkara (TKP) 1 di rumah kawasan Lagoa Koja. Saat kita masuk, ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul,” kata Argo.
Dari pengembangan DN, pihaknya menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong), satu jam setelah penangkapan DN.
“Dari penangkapan AH dan DN ini, kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRM di Tangerang Selatan pada pukul 09.45 WIB,” katan
Dalam penangkapan FRM, diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram).
Selain itu ditemukan 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat isap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, sedangkan AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai.
“Soal rehabilitasi, itu kewenangan penyidikan,” ujar Reza menjawab awak media.
Adapun ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. [CHA]