Koran Sulindo – Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 untuk per suara sah. Naik hampir 10 kali lipat dibanding sebelumnya yang hanya Rp 108.
Aturan tersebut tertuang melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2018.
“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut.
Dalam alokasinya, dana tersebut diberikan sebagai pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat dan diberikan untuk biaya operasional.
Sedangkan besaran bantuan keuangan kepada parpol di tingkat provinsi mendapatkan kursi di DPRD Provinsi, menurut PP ini sebesar Rp1.200 dan dan Rp Rp1.500.
“Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,” bunyi Pasal 5 ayat (7).
PP juga menyebut partai politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
Kenaikan subsidi kepada parpol pertama kali diwacanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggelar kajian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pertengahan tahun 2017 silam.
Tak hanya mengusulkan kenaikan dana bantuan, KPK juga mengusulkan naskah kode etik politisi dan partai politik yang disertai panduan rekrutmen dan kaderisasi.
Dengan pengesahan aturan baru itu total dana yang digelontorkan dipastikan bakal makin menggelembungkan kocek parpol dari Rp 13,42 miliar menjadi Rp 124,92 miliar. Jumlah tersebut dibagi kepada 12 parpol peserta pemilu 2014 berdasarkan perolehan suara yang sah.
Sekadar contoh, PDIP yang pada tahun 2014 memenangi 2014 akan menerima dana bantuan hingga Rp 23,7 miliar per tahun dibanding Rp 2,5 miliar pada tahun-tahun sebelumnya. Begitu juga partai dengan perolehan paling buncit yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) bakal menerima bantuan dana Rp 1,1 miliar dari Rp 123,4 juta.[TGU]