RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Sidang Paripurna DPR

Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate setuju agar RUU Perlindungan Data Pribadi dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9) - Kompas

RANCANGAN Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disepakati masuk ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Kesepakatan ini tercapai setelah melalui Rapat pleno komisi I dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian dalam negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (7/9).

Seluruh fraksi partai di Komisi I DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem dan Demokrat sepakat agar RUU PDP segera disahkan.

“Jadi seluruh fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui untuk RUU PDP bisa dilanjutkan ke tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI meutya Hafid dalam Rapat pleno bersama pemerintah, Rabu (7/9).

Naskah RUU PDP sendiri telah dibahas ditingkat Panja komisi I DPR RI dengan total 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam membantu merampungkan RUU PDP.

Menkominfo berharap RUU PDP dapat menjadi payung hukum yang lebih komperehensif dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara. “Kami yakin perubahan ini akan membawa ke arah yang lebih baik,” tuturnya.

RUU PDP telah dibahas sejak tahun 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI serta melewati banyak rapat pembahasan.

Aturan dalam RUU PDP

Naskah RUU PDP menetapkan berbagai aturan larangan dan penegasan dalam pasal-pasalnya.

Pertama, RUU PDP melarang setiap orang untuk memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.

Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ketiga setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Keempat, setiap orang dilarang secara melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam dan/atau melanggar pelindungan Data Pribadi.

Kelima, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Keenam, setiap orang dilarang memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ketujuh, RUU PDP melarang setiap orang menjual atau membeli Data Pribadi.

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid setelah menyepakati RUU PDP di tingkat komisi, Komisi I DPR RI selanjutnya RUU akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Meutya Hafid menegaskan kesepakatan pembahasan RUU PDP ini berdasarkan hasil pandangan seluruh fraksi di Komisi I DPR, seluruh fraksi sepakat agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU. [PAR]