Ilustrasi: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR RI berkunjung ke Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019)/setkab.go.id-Oji

Koran Sulindo – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan tidak jadi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada Sidang Paripurna yang rencananya digelar Selasa (24/9/2019) besok. Hari ini pimpinan DPR melakukan forum lobi dengan pemerintah, dengan mengunjungi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

“Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Masih ada 3 kali paripurna lagi paling tidak sampai dengan tanggal 30 September,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, usai bertemu Presiden Jokowi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Menurut Mulfahri, forum lobi DPR dengan pemerintah soal RUU KUHP itu kemungkinan terus berlangsung hingga batas penutupan masa sidang 30 September 2019 nanti.

Mulfahri mengingatkan RUU KUHP ini sudah dibahas hampir 4 tahun.

“Kalau ada 1-2 pasal yang dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan bangsa ini, akan disesuaikan. “Ini sesuatu yang menurut saya bukan masalah besar,” kata Mulfahri.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan permasalahan yang menyangkut pengesahan RKHP akan dilakukan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.

Bambang optimistis RUU KUHP disahkan menjadi UU pada keanggotaan DPR 2014-2019 ini.

Ilustrasi: Forum lobi Pemerintah dengan DPR, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/2019)/Antarafoto

Sebelumnya, pada Jumat (21/9/2019) lalu, Bambang mengatakan mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP pada Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019) besok.

“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” kata Bambang, saat itu.

Pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan DPR pada Kamis (20/9/2019). Tinggal menunggu ketok palu di rapat paripurna untuk pengesahan.

Beberapa pasal dalam RUU KUHP dianggap kontroversial, antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi memandang perlu adanya pembahasan lebih lanjut soal RUU KUHP tersebut.

“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019), seperti dikutip ksp.go.id.

Jokowi lalu memerintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, menyampaikan sikap pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP itu kepada DPR.

Presiden mengharapkan agar pengesahan RUU tersebut tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini. Ia mengatakan setidaknya menemukan kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali.

“Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya,” kata Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, MenkumHAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tetap akan mengawal pembahasan RKUHP di DPR dalam Sidang Paripurna, Selasa esok.

“Mekanismenya akan kita teruskan di paripurna penyelesaiannya,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan pemerintah tidak akan mengubah sikap atas RUU KUHP meski DPR tetap akan melanjutkan pembahasannya.

“Kita tunggu dari paripurna besok seperti apa. Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas,” kata Moeldoko, di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/8/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Moeldoko, sikap pemerintah tidak akan berubah, yaitu peralihan pembahasan kepada DPR periode selanjutnya.

Dalam pertemuan dengan pemerintah itu, Ketua DPR turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G Plate, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Ketua Fraksi PAN. Selanjutnya adalah Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III Herman Herry, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman, Anggota Komisi III Novita Wijayanto Gerindra, Anggota Komisi III Erma Surya, dan Anggota Komisi III Arsul Sani. [Didit Sidarta]