RUU KUHP, DPR Jamin Tak Bakal Lemahkan KPK

Koran Sulindo- Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHP agar Indonesia segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri.

Karenanya, Bambang menjamin DPR tetap konsisten menolak adanya pasal-pasal dalam RUU KUHP yang melemahkan KPK.

Ia menjelaskan RUU KUHP tidak akan mengakomodasi keinginan untuk melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

“Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah untuk menyelesaikan RUU KUHP. Namun, melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut,” kata Bambang di Jakarta Minggu (3/6).

Menyoal keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RUU KUHP, pihaknya berupaya mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif.

“Artinya pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya,” katanya.

Bambang juga meminta Panitia Kerja RUU KUHP untuk memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat, sekaligus melibatkan pihak terkait dalam pembahasan RUU KUHP.

Ia menegaskan bahwa isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RUU KUHP, hal tersebut tidak benar.

“Kita tidak boleh takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia,” kata Bambang.

“Yang kita harus utamakan adalah keselamatan masa depan bangsa ini, khususnya menyelamatkan generasi muda dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya, dan agama.”

Setelah dilakukan pengecekan sejumlah pasal dalam RUU, Bambang menyatakan tidak ada penghapusan pasal-pasal tentang perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT oleh pemerintah.

“Yang benar, pemerintah mereformulasi rumusan pasal dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan. Jadi, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dipidana,” katanya. [CHA]