RUU DKJ: Dari Mana dan Siapa Pengusulnya

Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan. dpr.go.id

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Dia mengatakan, berdasarkan dari laporan Baleg DPR RI, delapan fraksi menyetujui. Namun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.

“Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak,” ungkap Lodewijk.

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini resmi menjadi usul DPR mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Draf undang-undang itu juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah.

Sikap pemerintah

Pemerintah buka suara Usai RUU DKJ disetujui menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian buka suara.

Tito dengan tegas menyampaikan bahwa pemerintah menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Dia juga blak-blakan menyebut yang mengusulkan usulan tersebut merupakan DPR. Akan tetapi, hingga saat ini tidak terjawab partai mana yang mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Tito Karnavian mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

“Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draf dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur,” ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

“Nanti kita akan tanya dalam pembahasan, alasannya apa? pemerintah posisinya kita lakukan (pemilihan gubernur-wakil gubernur) ada pilkada untuk menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung,” lanjutnya.

Tito menekankan bahwa pemerintah menyatakan tidak setuju terhadap poin gubernur dan wakil Gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh Presiden RI dalam RUU DKJ.

Tito menjelaskan, dalam rapat yang dilakukan pihak pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ. Menurutnya, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

“Jadi enggak berubah. Tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR kita sama sama-sama ikuti,” kata Tito.

Pemerintah sepakat bahwa mekanisme memiliki gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak berubah meski nantinya sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara.

“Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan,” kata Tito.

“Nanti kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada, rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” tuturnya.

Penjelasan dari istana

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, sejauh ini presiden belum menunjuk perwakilan untuk membahas RUU ini. Hanya saja, ia mengatakan, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR RI yang menyampaikan naskah RUU DKJ.

Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.

Ari lantas menyatakan bahwa peme­rintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. “Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak.

Proses berikutnya, presiden me­nyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah,” ujar Ari.

Siapa Pengusulnya?

Dari berbagai narasumber yang dihubungi, tidak ada satu pun yang mengetahui partai mana yang meng­usulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden. Kebanyakan dari mereka mengaku tidak tahu perihal pengusulnya, ataupun memilih untuk tidak menjawab.

Mayoritas fraksi di DPR menolak usulan gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sikap berbalik ini setelah RUU DKJ diributkan masyarakat.

Tak sampai di sana, mereka juga mengaku tak mengetahui dari mana dan dari siapa asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid itu masuk.

Ketika RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) lalu, hanya Fraksi PKS yang menolaknya. PKS berpandangan bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik.

Polemik pun muncul di media sosial. Ketua Panja DPR terkait RUU DKJ Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa masuknya ketentuan itu di dalam draf untuk menjembatani keinginan politik, yaitu kekhususan dalam menunjuk langsung dan tidak melenceng dari konstitusi.

Menurutnya, usulan tersebut juga demokratis. “Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan.

“DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ,” sambungnya.

Meski menghilangkan pilkada langsung, Awiek menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD. [KS-07]