Rutan Gunung Sindur Terima 58 Tahanan Kasus Terorisme dari Nusakambangan

Ilustrasi/tribaratanews.com

Koran Sulindo – Sebanyak 58 tahanan kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor. Alasannya agar memudahkan proses hukum terhadap para tahanan tersebut.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemindahan tersebut untuk memudahkan proses hukum terhadap mereka. Karena kasus mereka masih ditangani di Jakarta baik untuk penyidikan maupun upaya hukum lainnya.

“Para tahanan itu dalam penjagaan ketat petugas. Satu tahanan akan ditempatkan dalam satu sel,” kata Utami seperti dikutip detik.com pada Minggu (20/5).

Utami memastikan, pihaknya menggunakan tingkat pengamanan tinggi terhadap tahanan teroris tersebut. Ia menyebut istilahnya sebagai High Risk One Men One Cell. Petugas yang menjaga mereka pun berdasarkan penunjukan karena dinilai cakap dalam menangani tahanan teroris.

Para tahanan ini sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan karena terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penyanderaan terhadap petugas LP di Mako Brimob, Depok. Akan tetapi, sebanyak 58 tahanan itu masih dalam tahap menjalani proses hukum sehingga kembali dipindahkan dari Nusakambangan ke Gunung Sindur.

Pemindahan tersebut, kata Utami, telah berlangsung pada pagi Minggu (20/5). Dari 58 orang, dua di antaranya adalah perempuan. Rutan Gunung Sindur disebut siap menampung tahanan teroris itu dengan tingkat pengamanan tinggi sesuai dengan standar operasional prosedur.

Pemindahan tahanan tersebut di bawah pengawalan aparat Brimob, Densus dan BNPT. Karena proses ini, kawasan Gunung Sindur disterilisasi. Tidak ada yang bisa masuk ke Rutan tersebut tanpa izin pimpinan dan alasan yang jelas. Itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang tidak diinginkan. [KRG]