Koran Sulindo – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan media pers daring (online) harus diverifikasi untuk mengurangi penyebaran berita bohong dan negatif.
“Seharusnya media diverifikasi,” kata Rudi, pada seminar “Bahaya Hoax Melalui Media Sosial sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa”, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (17/10), sepertin dikutip antaranews.com.
Kebebasan pers di Indonesia dijamin undang-undang, namun Menkominfo menegaskan akan memblokir media yang menulis konten hoaks yang memicu konflik.
“Saya diberi pesan mantan ketua Dewan Pers yang juga mantan ketua MA. Saya tanya, prof, ini bagaimana? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawabnya dan tidak ada redaksinya kamu blok saja. Karena itu sesuai dengan UU,” kata Rudiantara.
Sepanjang 2016 hingga 2017, Kominfo memblokir sekitar 700.000 situs penyebar hoaks. [DAS]