Ronny Talapessy anggota tim hukum PDIP. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy tegaskan uang suap yang diberikan kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan bukan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Uang suap tersebut berasal dari Harun Masiku.

“Persidangan hari ini membuktikan bahwa keterangan dari saudara Wahyu menjelaskan bahwa uang suap itu bukan dari Sekjen PDIP mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat ditemui wartawan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/04/2025).

Ronny juga menjelaskan bahwa keterangan dari Wahyu Setiawan sesuai dengan putusan No. 28 tahun 2020 yang diputuskan pengadilan Tipikor kepada Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah dan Saiful Bahri.

Keterangan yang disampaikan Wahyu Setiawan pada persidangan kali ini, sama dengan keterangannya saat persidangan di tahun 2020 ketika Wahyu Setiawan menjadi terdakwa atas kasus suap PAW Harun Masiku.

“Sama (keterangan yang diberikan). Jadi logika hukumnya adalah, apa yang sudah disampaikan di tahun 2020, persidangannya sudah ingkrah, ini sama dengan apa yang disampaikan oleh Sudara Wahyu,” jelas Ronny

Ronny juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap bukan berasal dari Hasto. Wahyu Setiawan juga tidak mengetahui sumber dari uang yang diberikan kepada dirinya.

“Nah, ini menurut saya, fakta untuk saudara Wahyu ini adalah terkait dengan dana tersebut, 400 juta itu dari mana? Kan dia bilang, 400 juta ini tidak mengetahui,” ungkapnya

Wahyu Setiawan menjadi saksi yang ditunjuk oleh jaksa KPK dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wahyu menjadi saksi terkait kasus perintangan penyidikan dan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Wahyu Setiawan juga sudah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun yang dijatuhkan kepada dirinya.

Wahyu Setiawan tercatat selesai menjalani masa tahanannya pada 6 Oktober 2023 dengan pembebasan bersyarat. [IQT]