Rizieq Syihab/AFP

Koran Sulindo – Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menangkap Rizieq Syihab, salah satunya dengan mengajukan permohonan Red Notice. Apabila tidak dipenuhi Interpol, maka polisi menyatakan masih memiliki cara lain, misalnya, seperti saat menangkap mafia pajak Gayus Tambunan.

“Saya bilang kemarin, pertama Blue Notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya. Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya,” kata Iriawan, Kamis. (8/6).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan masih menunggu perumusan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. Penyidik sudah memaparkan kasus dugaan pornografi danmenyatakan Imam Besar FPI itu menjadi tersangka. Bila memang tidak bisa masuk ke dalam kategori Red Notice lantaran bukan kejahatan luar biasa, polisi menyatakan memiliki alternatif lain.

Iriawan mengatakan keputusan dari Hubinter apakah Red Notice bisa diajukan ke Interpol akan diketahui pekan depan.

“Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya,” kata Iriawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menilai tidak tepat jika interpol menerbitkan Red Notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa.

Kapitra menilai kasus percakapan mesum lewat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa.

Syarat untuk dikeluarkannya Red Notice menurut Pasal 83 Interpol’s RPD harus memenuhi 3 syarat utama secara kumulatif. Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime); kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain. Syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir.

Menurut Kapitra, berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa sebagai ruang lingkup tugas Interpol, yaitu kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni.

Seperti diketahui polisi menetapkan pentolan FPI itu dalam kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan perempuan bernama Firza Husein. Rizieq meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi pada 26 Mei 2017, sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah memasukan nama Habib Rizieq ke daftar pencarian orang (DPO), karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. [YMA]