Koran Sulindo – Praktik membagikan uang atau barang untuk mempengaruhi seseorang agar memilih seorang calon legislator atau calon presiden dalam pemilihan umum (pemilu) – atau yang biasa disebut sebagai praktik jual beli suara atau politik uang – begitu merajalela di Indonesia.
Penelitian doktoral saya mengenai praktik jual beli suara di Indonesia menemukan bahwa satu di antara tiga orang pemilih terpapar oleh praktik ini pada pemilu 2014. Hal ini menempatkan Indonesia ke dalam peringkat ketiga negara di dunia yang paling banyak melakukan politik uang ketika pemilu.
Saya mengolah data dari berbagai macam survei yang dilakukan antara tahun 2006 dan 2016 dengan jumlah responden lebih dari 800.000 orang di seluruh Indonesia.
Artikel saya berusaha menjawab mengapa praktik jual beli suara begitu mengakar di Indonesia meski dianggap tabu oleh masyarakat dan fakta bahwa praktik ini hanya membawa pengaruh sedikit pada hasil pemilu.
Praktik Jual Beli Suara: Masa Lalu dan Masa Sekarang
Praktik jual beli suara sudah ada sejak pemilu pertama Indonesia pada 1955. Salah satu partai tertua Indonesia, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang didirikan oleh Presiden Soekarno, membagikan uang kepada tokoh-tokoh pada tingkat lokal agar bisa memenangkan pemilu.
Pada saat masa Orde Baru, membeli suara pemilih dianggap bukan strategi yang populer karena partai politik pada saat itu melihat tidak ada untungnya melakukan praktik ini dengan sistem pemilu yang selalu memenangkan partai pemerintah, yaitu Golkar. Meskipun demikian, Golkar beberapa kali dilaporkan membagikan uang untuk memobilisasi dukungan massa.
Praktik jual beli suara hampir tidak terdengar pada pemilu 1999 , ketika Indonesia baru berubah menjadi negara demokrasi setelah runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Saat itu, kompetisi terjadi antar partai, dan bukan antar kandidat, yang menurut saya berperan penting dalam mendorong maraknya praktik jual beli suara ini.
Saya perhatikan praktik jual beli suara mulai berkembang pada pemilu 2009, setelah pemerintah memperbolehkan individual kandidat untuk berkompetisi di dalam pemilu. Fakta bahwa setiap kandidat bersaing tidak hanya dengan calon lainnya dari partai yang berbeda tapi juga bersaing dengan kandidat lainnya dalam satu partai memperparah keberadaan praktik jual beli suara.
Praktik jual beli suara masih ada sampai sekarang. Dalam penelitian saya di lapangan selama 13 bulan pada 2013 dan 2014, saya menemukan kebanyakan para kandidat ini sangat terbuka dalam mendiskusikan berapa banyak uang yang mereka bagikan kepada para pemilih dan bagaimana mereka terlibat dalam praktik jual beli suara ini.
Praktik jual beli suara ini ada di mana-mana sehingga seorang mantan anggota parlemen pernah menantang saya dalam sebuah wawancara agar saya memotong jarinya jika saya bisa menemukan anggota parlemen yang terpilih tanpa membeli suara pemilih.
Meskipun jumlah kasus praktik jual beli suara di Indonesia tinggi, tidak banyak yang mengetahui berapa cakupannya dan bagaimana praktik ini mempengaruhi hasil pemilu. Riset saya berusaha menjawab kedua pertanyaan ini.
Menggunakan data survei yang dikumpulkan setelah pemilu 2014, saya menemukan bahwa setidaknya 33% dari pemilih pernah ditawari suap. Hal ini berarti bahwa dari 187 juta total jumlah pemilih, hampir 62 juta orang menjadi target praktik jual beli suara. Angka ini menempatkan Indonesia di nomor ketiga negara-negara di dunia yang melakukan praktik jual beli suara, setelah Uganda dan Benin.
Menyebar Melawan Semua Norma dan Hukum
Di kebanyakan negara, termasuk Indonesia, praktik jual beli suara dianggap ilegal dan tabu oleh masyarakat.
Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan menganggap praktik ini sebagai sebuah bentuk kejahatan. Hukuman maksimal bagi para pelaku adalah denda sebesar Rp48 juta dan empat tahun penjara.
Orang yang menerima suap untuk memilih calon tertentu juga mendapat label negatif dari masyarakat karena dianggap tidak dapat melaksanakan mandat demokrasi yang telah diberikan.
Menyadari bahwa praktik jual beli suara bukanlah praktik yang lazim di kalangan masyarakat, saya berasumsi bahwa akan sulit bagi saya untuk menanyakan topik ini kepada responden karena kemungkinan besar mereka akan berbohong karena takut dihukum dan juga diasingkan secara sosial.
Berdasarkan asumsi tersebut, saya kemudian melakukan sebuah survei eksperimen yang diharapkan dapat mendorong pemilih untuk memberikan jawaban yang lebih jujur. Berbeda dengan survei biasanya, survei saya menggunakan seperangkat pertanyaan terselubung dan tidak langsung yang tidak akan mengintimidasi responden agar mereka bisa berkata jujur.
Survei yang saya kembangkan ini berdasarkan metode yang dilakukan di Nikaragua dan Libanon yang dibuat untuk mengantisipasi ketika responden berbohong mengenai fakta bahwa mereka disuap.
Ternyata hasil riset saya menunjukkan bahwa asumsi saya di atas salah. Baik menggunakan survei biasa maupun survei eksperimen, keduanya menunjukkan bahwa pemilih Indonesia secara terbuka mengakui bahwa mereka menerima suap untuk memilih kandidat tertentu. Hal ini menandakan bahwa praktik jual beli suara di Indonesia tidaklah setabu seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Pada masa kampanye pemilu 2014, saya menjadi saksi bagaimana istilah semacam NPWP dan golput menjadi begitu populer di kalangan para pemilih. NPWP yang biasanya merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, diplesetkan menjadi Nomer Piro, Wani Piro, yang diambil dari bahasa Jawa yang artinya menanyakan kepada kandidat, mereka berani bayar berapa agar pemilih memilih mereka.
Sementara itu, golput yang biasanya merujuk pada pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, saat itu diplesetkan menjadi “golongan penerima uang tunai”.
Meski Dampaknya Kecil, Jumlah Kasus Tetap Banyak
Meskipun praktik jual beli suara banyak ditemukan di Indonesia, dampaknya pada hasil pemilu tergolong rendah. Penelitian saya menunjukkan bahwa praktik jual beli suara ini hanya mempengaruhi sekitar 11% dari total hasil suara.
Saya menawarkan dua penjelasan mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama, kandidat salah target. Penelitian saya menunjukkan bahwa bukannya menargetkan pemilih loyal, para calon justru banyak menyasar pemilih yang tidak terikat yang belum tentu akan memberikan suara mereka.
Pemilih loyal, yang jumlahnya terbatas (hanya 15% dari jumlah seluruh pemilih), itu juga diperebutkan oleh banyak kandidat yang bersaing, sehingga membuat mereka sulit untuk disasar.
Kedua, kecenderungan para tim sukses (broker) untuk meraup keuntungan dari kandidat dengan membesar-besarkan jumlah pemilih loyal juga mengakibatkan mengapa dampak praktik jual beli suara begitu rendah. Banyak pemilih yang disuap bukanlah pemilih yang loyal terhadap kandidat. Pemilih ini mungkin menerima duitnya, tapi mereka memilih calon yang lain.
Selain itu, banyak tim sukses yang bahkan bekerja untuk beberapa kandidat, termasuk yang berasal dari partai politik yang berbeda, yang kemudian memungkinkan terjadinya pembelotan besar-besaran.
Namun, jika praktik jual beli suara terbukti tidak efektif, mengapa masih banyak ditemui?
Dalam studi ini, saya telah menghitung bahwa rata-rata margin kemenangan yang membedakan seorang kandidat yang lolos dengan yang tidak, hanya 1,65%.
Jadi, jika praktik jual beli suara ternyata bisa mempengaruhi hingga 11%, tidak heran jika banyak kandidat politik masih menggunakan strategi ini karena praktik ini mungkin saja memberi mereka kemenangan. [Burhanuddin Muhtadi, Pengajar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. Tulisan ini disalin dari The Conversation Indonesia, di bawah lisensi Creative Commons.