Situs Kemendagri/kemendagri.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) ke laman resmi www.kemendagri.go.id .

“Tujuan dari pembatalan perda ini adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Tjahjo, Kemendagri saat sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Kemendagri akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan. Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.

Cara Unggah Perda

Untuk bisa membaca perda yang telah dibatalkan pemerintah itu, pertama-tama buka dulu laman resmi Kemendagri, yaitu www.kemendagri.go.id . Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul ‘pembatalan perda’. Setelah di klik tautan tersebut, akan langsung mengunggah daftar list perdanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peraturan yang dibatalkan sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

Untuk melihat lebih jelasnya, klik link berikut: download 3.143 perda dan permendagri. [Puspen Kemendagri/DS]