Koran Sulindo – Temuan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang dugaan penyalahagunaan dana BPJS Kesehatan oleh 40 rumah sakit swasta membuat anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning berang. Ia menilai ini kasus serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Bayangkan, satu rumah sakit menyalahgunakan pencairan dana BPJS Kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 Kesehatan, dengan potensi kerugian negara mencapai 5 milyar,” kata Ribka di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (22/07).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengatakan, kendati kasus ini masih perlu dibuktikan di depan pengadilan, tetapi ini merupakan kasus serius. Terlebih jika terbukti 40 rumah sakit lainnya melakukan hal yang sama sehingga kerugian negara bisa dikatakan cukup besar.
Anggota Komisi IX ini karenanya mendesak Kejaksaan Tinggi di seluruh propinsi melakukan hal yang sama seperti dilakukan Kejati Sumut. Kemungkinan, rumah sakit lainnya di luar Sumut juga melakukan hal serupa.
Ia juga menduga BPJS Kesehatan tidak cermat dalam mengawasi pelaksanan MoU dengan rumah sakit. Dan ini saatnya mencari penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.
“Saya mendesak Ketua Komisi IX DPR RI untuk melakukan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR RI, untuk mengundang Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, dan KPK. Kasus di Sumut harus menjadi titik pijak penegak hukum untuk mengungkap moral hazard rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya. [KRG]