Koran Sulindo – Pemerintah segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Perpres ini adalah amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR hari ini.
“UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai Rapat Kerja Pantia Khusus RUU Terorisme, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Dalam mekanisme penyusunan Perpres, pemerintah akan mengundang TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Yasona mengatakan pemerintah akan merumuskan Perpres tersebut dengan baik karena menyangkut pelibatan TNI tidak dalam kondisi perang, sehingga itu merupakan keputusan politik Presiden.
Sebelumnya, Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis malam secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU. [DAS]