Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rahmat Ajiguna [sebelah kanan] menyatakan, pihaknya menolak rencana revisi UU Ormas [Foto: AGRA]

Koran Sulindo – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun 2013 mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).

Kritik itu antara lain lantaran alasan pemerintah untuk merevisi UU itu berkaitan dengan menjamurnya Ormas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Jumlah Ormas saat ini disebut mencapai sekitar 200 ribu.

Ketua Umum AGRA Rahmat Ajiguna mengatakan, pihaknya justru menilai alasan pemerintah itu sebagai langkah membatasi sehingga mengancam demokrasi. Apalagi rencana ini diwacanakan ketika kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah Joko Widodo semakin meningkat.

“Tentu saja ini adalah tindakan antisipasi pemerintahan Jokowi agar dapat membatasi dan mengontrol gerakan rakyat,” kata Rahmat berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut Rahmat, dalam pemerintahan yang menganut demokrasi, kritik rakyat melalui organisasinya justru dibutuhkan. Pemerintah oleh karenanya sudah semestinya menjamin dan memfasilitasi ruang demokrasi seluas-luasnya sebagai cerminan kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, alasan “menertibkan” Ormas karena tidak sesuai dengan Pancasila hanya mengada-ada dan sangat subyektif. Alasan seperti ini nampaknya hanya untuk membangun opini.

“Kami memiliki pengalaman soal ini. Dituduh macam-macam karena memperjuangkan hak kami sesuai dengan aturan. Karena itu, kami menolak revisi UU Ormas,” kata Rahmat.

Sekitar dua hari yang lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, pihaknya akan menertibkan Ormas yang kerap dianggap berbuat onar. Padahal Ormas, kata dia, sejalanĀ  dengan visi membangun negeri.

Akan tetapi, sebagian Ormas disebut justru berkebalikan dan banyak membuat masalah. Maka, Ormas demikian akan ditertibkan. Antara lain dengan mendata Ormas terutama yang dianggap bermasalah. Selanjutnya, data tersebut akan digunakan untuk memberi sanksi yang sesuai dengan UU Ormas.

Selain memberi sanksi, pemerintah juga akan merevisi UU tersebut sebagai bagian dari menyelesaikan persoalan Ormas. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mudahnya mendaftarkan Ormas terutama lewat online tidak menjamin dalam praktiknya organisasi itu akan menjadi Pancasilais.

Karena itu, sesuai dengan hasil rapat menteri koordinator, maka diputuskan untuk merevisi UU Ormas termasuk Ormas asal luar negeri. [KRG]