Revisi UU Kementerian: Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri

Ilustrasi: Rapat Badan Legislasi DPR RI - Kemendag

Perubahan atau revisi terhadap Undang-undang Kementerian Negara diperkirakan akan segera tuntas, sehingga memudahkan pemerintahan yang baru nanti membentuk kabinetnya. Hingga kini proses revisi masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menurut keterangan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, revisi Undang-undang Kementerian Negara bisa segera rampung dan dapat disahkan. Proses pembahasan ini diperkirakan bisa cepat selesai karena hanya menghapus norma angka 34 sebagai jumlah kementerian pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Saya berharap mudah-mudahan hari ini panja (panitia kerja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (15/5).

Menurut Supratman, Baleg memberikan penegasan jumlah kementerian harus tetap memperhatikan sisi efisiensi dan efektifitas. Dia juga menekankan Baleg hari ini harus sudah menyepakati perubahan atas pasal tersebut.

Supratman menambahkan bahwa fraksi-fraksi di Baleg juga selama ini tidak keberatan dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Artinya, jelas dia, sistem presidensial menjadikan presiden sebagai pemegang hak menentukan jumlah kementerian.

Sementara itu, Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo menjelaskan isi Pasal II dalam draf RUU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa Pemerintah dan DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini selambat-lambatnya dua tahun setelah UU ini berlaku.

Dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara yang berlaku kini memuat bahwa jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. Pada rapat di Baleg DPR, Selasa (14/5/2024), tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar nomenklatur itu diubah, menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Revisi UU Kementerian Negara erat dikaitkan untuk mengakomodasi kepentingan politik pemerintahan yang akan datang, dipimpin oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain membahas jumlah menteri dalam pemerintahan, UU Kementerian juga membahas tentang posisi wakil menteri. Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sebagai latar belakang dilakukannya revisi UU Kementerian Negara.

Putusan itu tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara kali ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. [NUR]