Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah/2025. Keputusan ini menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji berdasarkan embarkasi masing-masing.
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 telah resmi diterbitkan. BP Haji siap mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 serta memastikan kenyamanan para calon jemaah,” kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Antara pada Kamis (13/2/2025).
Keppres tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Februari 2025 dan mengatur rincian BPIH serta Bipih untuk tiap embarkasi.
Biaya yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku bagi calon jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Sebagian besar biaya ini bersumber dari nilai manfaat yang dialokasikan untuk menutup selisih antara BPIH dan Bipih, dengan total anggaran mencapai Rp 6,8 triliun.
Komponen Bipih mencakup biaya transportasi udara, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama menjalankan ibadah. Berikut adalah rincian Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:
1. Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
2. Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
3. Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
4. Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
5. Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
7. Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
8. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
9. Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
11. Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
12. Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
13. Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751.
Diharapkan keputusan ini dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan anggaran perjalanan ibadah mereka. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para jemaah agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan aman dan lancar. [UN]