Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Ilustrasi: Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020)/ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Koran Sulindo — Setelah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi itu terkait dengan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19.

“Sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan di sel isolasi,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8).

Bila masa isolasi 14 hari selesai, dan menunjukan hasil tes cepat virus corona nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Djoko Tjandra per 31 Juli 2020 telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana dengan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri, karena masih dibutuhkan keteranganya.

“Pada Jum’at (7/8), narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Rutan Salemba,” ucap Rika.

Selanjutnya pada hari yang sama, kata Rika, Djoko Tjandra dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra untuk saat ini sudah dirasa cukup.

“Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” ucap Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan “red notice” atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.

“Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK,” ucap Listyo.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8). Atas kadus penghapusan nama Djoko Tjandra, pengacaranya atas nama Anita Kolopaking menjadi tersangka. Dan saat ini telah dilakukan penahanan. [WIS]