Namun, niat seseorang dan kesan yang muncul dari kehadirannya merupakan dua perkara berbeda. Protokol mengatur bagaimana pejabat hadir; protokol tidak menentukan sepenuhnya bagaimana masyarakat memaknai kehadiran itu.

Al-Qur’an memberikan landasan yang relevan dalam Surah An-Nisa ayat 58: manusia diperintahkan menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan keputusan dengan adil.

Bagi seorang polisi, amanah itu mempunyai bentuk yang sangat konkret. Ia menangani laporan, menyelidiki perkara, menjalankan penangkapan sesuai hukum, dan berhadapan dengan warga yang mungkin tidak memahami hak-haknya.

Bayangkan seorang warga miskin datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan. Ia membutuhkan petugas yang mau mendengar, menjelaskan prosedur, dan menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan. Warga itu membutuhkan kewenangan yang bekerja untuk melindungi haknya, bukan pangkat yang membuatnya gentar.

Pesan serupa berlaku bagi anggota kepolisian yang berhadapan dengan pengendara, korban kejahatan, tersangka, atau peserta demonstrasi. Kerendahan hati tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Ia berarti petugas menggunakan kewenangannya secara proporsional, menghormati martabat manusia, dan tunduk pada hukum.

Karena itu, nasihat seorang Kapolri akan memperoleh arti kelembagaan ketika bawahannya menerapkannya dalam pekerjaan. Pemimpin perlu memastikan bahwa pelayanan yang baik mendapat penghargaan, pengaduan warga memperoleh tindak lanjut, dan pelanggaran ditangani secara konsisten.

Pendidikan karakter juga perlu terhubung dengan latihan menghadapi situasi nyata, bukan berhenti pada hafalan slogan.

Di sinilah tanggung jawab sang jenderal melampaui keteladanan pribadi. Ia memimpin organisasi yang perilakunya terbentuk melalui aturan, kebiasaan, pengawasan, dan keputusan pimpinan. Jika ia menghendaki jajaran yang rendah hati, ia perlu membangun sistem yang tidak memberi ruang bagi kesewenang-wenangan.

Ibnu Khaldun dalam kitabnya al-Muqaddimah, membahas kepolisian sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang menjaga ketertiban dan menangani kejahatan.

Struktur negara pada zamannya berbeda dari negara modern, tetapi persoalan dasarnya tetap relevan: bagaimana kewenangan menjaga masyarakat tanpa berubah menjadi alat penindasan? Kepolisian membutuhkan kekuatan untuk menjalankan hukum, sedangkan legitimasi penggunaannya bergantung pada keadilan dan pertanggungjawaban.

Foto Suyudi di mimbar mengajak kita melihat persoalan itu melalui sudut yang tidak biasa. Seorang pemimpin berbicara tentang amanah di tengah simbol-simbol yang menunjukkan kedudukannya.

Pesannya menjangkau dirinya, jamaah, dan seluruh orang yang mengikuti arahannya. Semakin luas kewenangan seseorang, semakin banyak pula orang yang terkena akibat dari keteladanan atau kegagalannya.

Maka, rengrengan di rumah Tuhan menghadirkan pertanyaan yang layak kita bawa pulang. Ketika seorang jenderal mengingatkan orang agar tidak merasa lebih hebat daripada sesamanya, bagaimana pesan itu diterjemahkan oleh mereka yang mengenakan seragam dan menjalankan perintahnya?

Protokol boleh tetap berjalan. Pangkat boleh tetap melekat. Pengawalan boleh tetap bertugas sesuai kebutuhan. Namun, semua itu harus tunduk pada tujuan yang lebih besar: melayani masyarakat dengan adil dan bertanggung jawab.

Khutbah selesai ketika khatib turun dari mimbar. Bagi seorang pemimpin, pesan amanah justru mulai menghadapi ujian setelah itu. Bagi para bawahannya, khutbah tersebut dapat menjadi pengingat bahwa kepatuhan kepada atasan tidak cukup tanpa tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas.

Di rumah Tuhan, sang jenderal menyampaikan nasihat. Di luar masjid, dirinya dan seluruh rengrengan memperoleh kesempatan untuk membuktikan maknanya. Sebab, pangkat menunjukkan kedudukan, tetapi cara seseorang menggunakan kewenangannya menunjukkan kualitas amanah yang ia pikul.

Cak AT – Ahmadie Thaha | Kolumnis