Rencana Kenaikan Tarif KRL Bebani Masyarakat

Ilustrasi penumpang KRL di saat pandemi Covid-19. foto : Tempo

Pemerintah sedang mengkaji rencana penyesuaian tarif kereta rel listrik (KRL), wacana itu dimunculkan dengan dasar pertimbangan pelayanan yang diberikan pemerintah yaitu pemberian subsidi ataupun pembangunan prasarana dan sarana kereta api yang sudah semakin baik.

Rencana pemerintah menaikkan tarif sepertinya tinggal menunggu waktu saja, tinggal beberapa hal yang masih dalam pengkajian. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan waktu pelaksanaan penyesuaian tarif  masih dalam pengkajian oleh pemerintah.

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” kata Adita di Jakarta, Kamis (13/01).

Tarif KRL saat ini masih tetap berlaku seperti sebelumnya, yaitu Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 kilometer berikutnya.

Menurut Kemenhub kenaikan tarif KRL adalah hal yang wajar karena sudah banyak peningkatan layanan dan perbaikan. Selain itu tarif KRL sudah 5 tahun tidak naik.

“Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.

Adita menambahkan bahwa dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini. “Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan,” ujarnya.

Usulan Kenaikan 40 persen

Sebelumnya tarif KRL diusulkan naik menjadi Rp5.000 di 25 km pertama, saat ini tarif yang dipatok adalah Rp3.000. Usulan itu diucapkan Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Arif Anwar.

“Kita akan usulkan penyesuaian tarif kurang lebih Rp2.000 pada 25 km pertama. Jadi kalau yang semula sebesar Rp 3.000 untuk 25 km, ini jadi Rp5.000,” kata Arif dalam sebuah diskusi, Rabu (12/1/2022).

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sendiri sudah merencanakan kenaikan tarif KRL diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.

Rencana kenaikan tarif KRL ini tentunya akan memberatkan masyarakat, apalagi KRL selama ini banyak digunakan masyarakat setiap hari sebagai sarana transportasi untuk bekerja. Selain aksesnya mudah, KRL dinilai lebih cepat dan murah, sehingga lebih banyak diminati.

Anggota DPR RI Toriq Hidayat tidak sepakat dengan wacana kenaikan tarif KRL, dia menyebutkan saat ini bukanlah saat yang tepat bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub mengusulkan kenaikan tarif dasar KRL Commuter Line.

“Pandemi belum usai, bahkan ada potensi varian baru Covid-19, yang hadirkan ancaman gelombang ketiga. Seharusnya pemerintah menambah subsidi atas moda transportasi umum ini, daripada berwacana untuk menaikkan tarif,” kata Toriq.

Alasan Toriq cukup masuk akal, karena kenaikan tarif akan membebani masyarakat di saat masyarakat tidak punya pilihan lain untuk transportasi cepat dan nyaman.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2021 untuk pengguna KRL kawasan Jabodetabek telah melayani sebanyak 123 juta pengguna atau rata-rata 337.331 pengguna tiap harinya. Ini merupakan gambaran vitalnya peran KRL bagi masyarakat perkotaan, sehingga perlu pertimbangan matang untuk mengubah skema tarif terlebih di saat ekonomi rakyat terkikis oleh pandemi Covid-19.

[PTM]