Penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) diwarnai dugaan kasus suap yang menimpa Rektor kampus itu, Profesor Karomani
Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dikabarkan menerima suap senilai miliaran rupiah yang diduga untuk penerimaan mahasiswa baru.
“[OTT]Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , Sabtu, (20/8).
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung pada Sabtu (20/8) dini hari.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Namun Ali belum memberikan informasi terkait barang bukti yang ditemukan tim KPK dalam OTT tersebut. Hanya saja, saat ini para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor KPK.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap KPK sempat memeriksa tiga pejabat Unila di Bandarlampung.
“Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dinihari,” kata Zahwani.
Zahwani juga mengungkap penyidik KPK menggunakan salah satu ruangan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap orang yang sudah diamankan.
“Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19/8) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Zahwani.
Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. [PAR]