DARI situs KPA dapat diketahui, KPA sejak 2017 telah mengusulkan 462 lokasi konflik agraria dengan luas 668.109 hektare, yang melibatkan 148.286 Rumah Tangga Petani (RTP). Wilayah konflik itu tersebar di 98 kabupaten dan 20 provinsi di Indonesia. Dari usulan tersebut hanya 11 lokasi yang ditanggapi Kementrian ATR/BPN.

Yang bikin prihatin, dari 11 lokasi itu baru Desa Mangkit yang telah berhasil melaksanakan redistribusi tanah. Artinya, tidak ada perkembangan yang siginifikan mengenai tindak lanjut dari data usulan masyarakat tersebut.

Menurut KPA, persoalan klasik yang menjadi penghambat adalah sikap Kementrian ATR/BPN yang kukuh dengan konsep yang disebut sebagai clean dan clear, yakni wilayah yang secara klaim atau statusnya sudah tidak lagi berkonflik. Pandangan ini di mata KPA bertentangan dengan tujuan Reforma Agraria, yang justru bertujuan menyelesaikan konflik agraria, yakni desa dan kampung yang masih terjadi pertentangan klaim atau status antara petani kecil dengan kelompok korporasi maupun pemerintah. [PUR]