Ramai-Ramai Tolak Cagar Alam Kamojang Dijadikan Tempat Wisata

Foto: Radio PRFM Bandung

Koran Sulindo – Puluhan aktivis yang bergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat sejak Ahad siang (3/3) melakukan aksi jalan kaki dari Bandung ke Jakarta. Direncanakan, mereka akan tiba di Jakarta pada hari Rabu, 6 Maret 2019. Yang dituju adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, untuk menyampaikan petisi.

Isi petisinya terutama tentang tuntutan agar kementerian itu segera mencabut Surat Keputusan 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018. Lewat surat keputusan itu, status cagar alam Kamojang dan Papadayan di Garut, Jawa Barat, akan diubah menjadi taman wisata alam.

Rencana aksi itu sendiri telah mereka ungkapkan sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Pada pertemuan bertajuk “Depok Bersatu untuk Cagar Alam” di kawasan Depok pada 17 Februari 2019, misalnya, Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Kidung Saujana telah menginformasikan rencana long march tersebut.

“Kami akan membawa petisi menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018. Petisi itu atas nama seluruh komunitas dan organisasi yang menolak penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan,” katanya.

Setidaknya ada 100 organisasi peduli lingkungan dari berbagai daerah yang bergabung dalam aliansi ini. Para individu dari berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mendukung.

Pihak KLHK sendiri telah menginformasikan alasan perubahan fungsi lahan itu. “Kan sudah ada penjelasan tentang evaluasi fungsi tersebut,” kata Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem KLHK Wiratno pada 25 Februari 2019. Sikap pemerintah pun, lanjutnya, tetap akan menjalankan keputusan tersebut.

Sebagaimana tertera dalam siaran pers Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, pihak KLHK keukeuh dalam sikapnya dengan alasan di kawasan itu telah ada eksplorasi panas Bumi terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai cagar alam. Setelah itu ditetapkan pula luasan cagar alamnya.

Namun, bagi para aktivis Aliansi, justru penetapan sebagai kawasan cagar alam tersebut membuktikan pendekatan ekologis melampaui kepentingan energi. Penetapan status cagar alam oleh pemerintah pada masa itu justru sebagai upaya membatasi ruang gerak eksplorasi demi terjaganya kenekaragaman hayati di kawasan Kamojang-Papandayan.

“Peristiwa ini justru menjadi bukti bahwa kepentingan konservasi, khususnya bagi cagar alam, menjadi nomor satu, bukan kepentingan energi yang membuat cagar alam tunduk,” demikian dinyatakan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat dalam siaran pers-nya.

Bahkan, pada masa penjajahan Belanda, kawasan ini telah dimasukkan sebagai kawasan yang setingkat cagar alam. Keputusan tersebut dibuat pemerintah kolonial Belanda dengan merujuk pada pendekatan masyarakat Sunda pada masa itu, yang menjadikan kawasan tersebut sebagai leuweung larang atau kawasan hutan terlarang untuk dimasuki atau dimanfaatkan masyarakat.

Alasan lain dari KLHK untuk menjadikan kawasan itu sebagai tempat wisata alam adalah adanya pelanggaran dan kerusakan yang terjadi di sana. Dengan akan dijadikannya cagar alam sebagai tempat wisata, menurut pihak KLHK, restorasi kawasan pun dapat dilakukan.

Padahal, menurut aktivis Aliansi, hingga sekarang telah berlangsung kegiatan restorasi di beberapa cagar alam tanpa menurunkan status dan fungsi kawasan. “Selain menunjukkan fakta ketidakmampuan menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan cagar alam, argumen KLHK pada poin ini benar-benar menunjukkan kelemahan dasar penurunan status kawasan,” ungkap para aktivis itu.

Mengutip data dari Gerakan Sadar Kawasan, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat mengungkapkan, informasi terkait penggarapan lahan dari KLHK, yang melibatkan total luasan, tidak didukung dengan informasi lokasi, rentang waktu, subyek, dan latar belakang pelanggaran. Dari kegiatan kampanye dan sosialisasi selama lima tahun terakhir, tim Sadar Kawasan telah menemukan data terkait tipologi pelanggaran di dalam kawasan cagar alam, termasuk hal yang melibatkan penggarap.

Yang juga dijadikan pijakan KLHK adalah hasil riset yang diklaim didukung 90% masyarakat di sekitar kawasan dan beberapa institusi formal. Juga adanya rekomendasi dari tim terpadu yang berkerja berdasarkan kepentingan umum dan telah dipublikasikan pada masyarakat.

Namun, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat sangsi terhadap validitas hasil riset itu. Selain sangsi terhadap metodologinya, klaim KLHK tentang representasi hampir 90 persen masyarakat dianggap tidak masuk akal. “Sebab, dari kegiatan sosialisasi di empat titik wilayah, di antaranya Kamojang, Padaawas, Pereng, dan Cibutarua, masyarakat pada dasarnya mendukung cagar alam selama ada kejelasan tapal batas,” demikian dijelaskan dalam siaran pers mereka.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan, fungsi pokok cagar alam adalah sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Bahkan undang-undang itu juga menyatakan, dalam mengembangkan peran serta rakyat, pemerintah harus menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan.

“Namun, itu nihil dilakukan pemerintah, yang diwakilkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebaliknya, KLHK sebagai pihak yang berwewenang malah melakukan pembiaran kerusakan di cagar alam. Bukan mempertahankan status sebuah kawasan sebagaimana mestinya, ternyata malah menurunkan status berikut fungsi sebuah kawasan cagar alam menjadi taman wisata alam,” demikian dinyatakan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat. [PUR]