Rachmawati Terancam Pidana Seumur Hidup

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar, atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

“Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (2/12).

Sebanyak 10 orang yang diduga ditangkap di antaranya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya, JA dan RK, dikenai Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 106 KUHP berbunyi, “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, “Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri. [Tribratanews/DAS]