Koran Sulindo – Dalam tindak pidana terorisme suatu barang yang bisa dikategorikan sebagai barang bukti jika berkaitan dengan tindakan terorisme. Oleh karena itu, Kepolisian RI memastikan tidak pernah menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.
Ramainya petisi daring yang menuduh kepolisian menjadikan Quran sebagai barang bukti, Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto memastikan itu tidak benar. Kenyatannya, kata Setyo, ketika tim Detasemen Khusus Antiteror pada Selasa lalu menggeledah kos-kosan salah satu terduga teroris di Medan, Sumatra Utara, benar personel mengamankan sebuah Quran.
“Tapi itu bukan penyitaan melainkan mengamankan. Karena Quran tidak diamankan justru bisa rusak atau tidak diurus. Anggota Densus yang umumnya Islam tahu betul memperlakukan kitab suci,” tutur Setyo seperti dikutip CNN Indonesia pada Sabtu (19/5)
Karena munculnya tuduhan itu, Setyo sempat meminta waktu untuk mengevaluasi apakah benar personel Densus bertindak demikian. Kenyataannya tidak pernah sekalipun Quran dijadikan sebagai barang bukti dalam tindak pidana terorisme.
Menurut Setyo, setelah personel Densus menggeledah kosan terduga teroris itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang memastikan pelaku merupakan anggota jaringan teroris. Dan Quran dipastikan tidak menjadi salah satu dari sekian bukti itu. Barang bukti yang ditemukan itu antara lain bahan peledak, senjata api dan senjata tajam.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri M. Iqbal sudah membantah petisi daring yang menuduh Densus menjadikan Quran sebagai barang bukti. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpancing dengan adanya petisi tersebut. [KRG]