Pupuk Kompos dari Jasad Manusia Dilegalkan di AS

Ilustrasi, kompos dari jasad manusia dilegalkan di Amerika serikat - BBC

AMERIKA SERIKAT (AS) sedang gencar melegalisasi penggunaan jasad manusia untuk dijadikan pupuk kompos penyubur tanaman. Baru-baru ini Negara Bagian New York, Amerika Serikat, melegalkan pembuatan dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari jasad manusia.

Maka New York menjadi negara bagian keenam di AS yang melegalkan pupuk kompos dari jasad manusia yang sudah meninggal. Sebelumnya Negara bagian California, Vermont, Colorado, Oregon dan Washington telah membolehkan pengomposan jasad manusia secara alamiah sehingga mampu menyuburkan tanah.

Cara pengomposan jasad manusia secara alami belakangan ini semakin populer di kalangan aktivis lingkungan hidup. Jasad manusia yang sudah meninggal dunia tidak dikubur, melainkan dibiarkan terurai secara alamiah dalam sebuah wadah sehingga berubah menjadi tanah yang amat subur.

Dalam proses pengomposan tersebut, jasad manusia biasanya dimasukkan ke dalam wadah tertutup di atas hamparan bahan organik seperti serpihan kayu. Jasad dalam wadah itu kemudian dibiarkan membusuk dan terurai selama sekitar dua bulan.

Sisa-sisa jasad itu pun biasanya menghasilkan sekitar 36 kantong tanah kaya nutrisi yang amat subur. Kantong pupuk kompos manusia itu pun dikembalikan kepada pihak keluarga mendiang jenazah itu untuk disebarkan di sejumlah lokasi sesuai keinginan mereka.

Cara memperlakukan jasad manusia menjadi kompos tersebut dinilai para aktivis lingkungan hidup sebagai salah satu solusi sehingga bermanfaat dan ramah lingkungan di tengah ancaman perubahan iklim.

“Kremasi menggunakan banyak bahan bakar fosil dan penguburan memakan banyak lahan serta meninggalkan jejak karbobn,” kata Pendiri Yayasan Recompose, Katrina Spade, seperti dikutip dari Associated Press.

“Bagi banyak orang, perubahan (jenazah) menjadi tanah subur yang dapat menyuburkan pepohonan dan taman sangat berdampak baik,” ia menambahkan.

Di Washington bahkan sudah terdapat pelayanan pemakaman pengomposan manusia yang dikelola negara yaitu Return Home.

Legalisasi itu pun dianggap sebagai langkah besar untuk pengurusan kematian yang ramah lingkungan bahkan bermanfaat dan dapat diakses secara nasional. [PAR]