Koran Sulindo – Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari lalu memutuskan pembentukan tim pemantauan penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Keputusannya tertulis dalam surat bernomor 02/SP/II/2018. Tim itu terdiri dari Sandrayati Moniaga sebagai ketua; Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebagai anggota; M. Choirul Anam sebagai anggota; Franz Magnis Suseno sebagai anggota; Abdul Munir Mulkan sebagai anggota; Alisa Wahid sebagai anggota, dan; Bivitri Susanti sebagai anggota.
Tim tersebut akan bertugas selama tiga bulan ke depan sejak sidang paripurna itu. Hasil kerja tim tersebut nantinya akan disampaikan kembali pada sidang paripurna dan kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Sandrayati, fokus tim itu guna memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel Baswedan berjalan sesuai koridor hak asasi manusia. “Prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan,” kata Sandra saat jumpa pers di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3). Tim tersebut, lanjutnya, akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. “Karenanya, Tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk presiden, kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat,” tuturnya.
Pembentukan tim tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Namun, menurut pandangan Haris, Komnas HAM sebenarnya bisa melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terhadap Novel Baswedan daripada hanya memantau penangnaan kasus yang kini berada di kepolisian. “Saya apresiasi. Tapi, saya kemudian bingung, kenapa hanya memantau? Seharusnya menyelidiki,” tutur Haris.Padahal, tambahnya, Komnas HAM dapat mengoptimalkan kewenangan penyelidikan yang melekat pada lembaganya. “Harusnya diselidiki kenapa kasusnya mandek. Bukan hanya dipantau.”