Pungli Rekrutmen Polisi, Polwan di Polda Jabar Ditangkap

Ilustrasi: Calon siswa polisi/akun Twitter @Casis_POLRI

Koran Sulindo – Seorang polwan Aiptu EA ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pungli rekrutmen anggota Polri 2017 pada Senin (22/5) kemarin. Diduga oknum polisi tersebut menerima uang Rp910 juta dari para calon siswa (casis) polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto membenarkan penangkapan oknum polisi yang berdinas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jawa Barat.

“Memang ada ya sudah ditangani pelakunya sudah ditemukan dan sudah diperiksa dia akan dikenakan secara internal dulu yaitu kode etik profesi termasuk hukuman disiplin,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (24/5).

Modus yang dilakukan AE adalah menampung permintaan pihak-pihak yang putra-putri yang ingin masuk menjadi anggota kepolisian baik jalur Bintara maupun Akademi Kepolisian (Akpol). Uang yang diterima menurut AE akan diberikan kepada panitia dengan beberapa tahap. Dalam aksinya, oknum polisi tersebut bekerjasama dengan calo.

“Namun dalam prakteknya itu adalah pandai-pandai dia saja untuk mengelabui pihak-pihak yang akan memasukkan anaknya di kepolisian. Pada kenyataanya dia tidak berhubungan dengan panitia,” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, panitia sudah disumpah dan berkomitmen untuk tidak melakukan hal tercela seperti terima suap ataupun dimainkan dalam penerimaan seleksi calon bintara atau taruna Akpol ini.

Berdasarkan informasi yang didapat Koran Sulindo, AE menerima uang berkisar Rp75 juta dari para calon yang mau masuk dan sudah gugur. Diduga dari hasil pungli tersebut, uang yang diterima mencapai Rp910 juta. Dari hasil pengakuan tersangka, uang diserahkan kepada seorang wanita bernama Nur Aini yang memiliki suami anggota polisi berpangkat Kombes berdinas di Mabes Polri. Dari hasil pengecekan, Nur Aini merupakan calo di Samsat Jakarta Selatan dan suaminya bukan anggota polisi.

Selain mengamankan tersangka, tim saber juga mendapatkan barang bukti diantaranya setoran dari para korban, 6 lembar surat pernyataan kosong atas nama beberapa orang calon siswa, uang tunai sebesar Rp8 juta dan tiga lembar fotocopy kartu ujian casis.[YMA]