Koran Sulindo – Ada sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang bekerja di kedeputian bidang penindakan dan eksekusi terkonfirmasi positif Covid-19.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pegawai yang terpapar Covid-19 itu untuk sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 diliburkan.
“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif Covid-19,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal, kata Ali, tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Atas hal itu, kata Ali, pihaknya melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
“Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu Kota Jakarta dan Indonesia.
“Sebagai langkah mitigasi penyebaran Covid-19 secara kontinu, hari ini KPK memulai menggelar swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK,” Ali.
Pelaksanaan swab antigen tersebut dilaksanakan pada 21-25 Juni 2021 di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir.
“Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat dan benar,” tambah Ali. [Wis]