Koran Sulindo – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan subsidi energi seperti listik, bahan bakar minyak dan gas elpiji akan diintegrasikan dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menurut Puan, pengintegrasian dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran. Integrasi subsidi energi dengan program KKS itu menyangkut 4 undang-undang, yakni UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin, dan UU Kesejahteraan Sosial.
“Apakah kemudian kalau diintegrasikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera itu kemudian tidak ada implikasi untuk secara teknis akan menyalahi undang-undang. Karena memang pelaksanaannya inikan sesuai undang-undang yang berbeda,” kata Puan, seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut Puan, integrasi ini dikaji kembali antara kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial.
“Jadi apakah itu bentuknya tetap barang atau bantuan itu bersifat uang yang diberikan melalui sistem perbankan, ini tentu saja tidak serta merta kita lakukan perubahan tersebut,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai integrasi ini baru bisa diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
“Menteri Keuangan pun sudah menghitung bagaimana nantinya berkaitan dengan anggaran itu agar nanti tidak membebani anggaran APBN 2018,” kata Puan.
Presiden Jokowi mengatakan kebijakan subsidi energi bagi masyarakat miskin menjadi fokus pemerintah. Tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi BBM dan elpiji 3 kilogram sebesar Rp 32,3 triliun dan subsidi listrik Rp 45 triliun.
Jokowi meminta penyaluran subsidi energi ini bisa diintegrasikan terpadu dengan program penanggulangan kemiskinan, terutama program KKS yang sudah berjalan. [pdiperjuangan-jatim.com/setkab.go.id/DAS]