Puan: Program Padat Karya Tunai Tanggungjawab Kepala Desa

Ilustrasi/pu.go.id

Koran Sulindo – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, mengatakan kepala desa harus bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Desa dalam pelaksanaan program padat karya tunai.

“Tahun depan kita sudah bisa lihat. Kalau terjadi perbaikan di desanya, berarti sudah melakukan kewajiban dengan benar. Kalau belum, harus evaluasi secara benar, dana yang begitu besar belum bermanfaat untuk rakyatnya. Ini tanggung jawab kepala desa,” kata Puan, di Jakarta, Kamis 91/2/2018).

Pemerintah sudah menyiapkan pendampingan untuk kepala desa dalam pelaksanaan program tersebut.

Puan juga meminta penggunaan dana desa transparan agar masyarakat desa mengetahui proyek pembangunan suatu sarana lengkap dengan estimasi waktu penyelesaian, jumlah anggaran, dan jumlah tenaga.

“Hal yang terpenting, masyarakat desa harus merasakan manfaatnya,” katanya.

Desa diharap terlebih dulu membangun akses sanitasi dan air bersih sebagai kebutuhan dasar.

“Sanitasi harus ada air bersih. Bikin sumur bor kalau nggak ada sumber air bersih mengalir. Kalau ada sumber air bersih mengalir, bikin penampungan, karena itu kebutuhan dasar,” katanya.

Setelah itu baru dilakukan pembangunan lain, seperti mushalla, pos layanan kesehatan, sekolah, dan akses jalan.

Pembangunan berbagai sarana tersebut dilakukan dengan program padat karya tunai di mana pengerjaan proyek dilakukan oleh masyarakat desa dan bahan baku lokal.

Tujuan program padat karya tunai adalah agar masyarakat desa memiliki pekerjaan dan mendapatkan upah harian, sehingga meningkatkan daya belinya.

Puan berpesan pelaksanaan program padat karya tidak dilakukan pada masa tanam dan masa panen.

“Saat panen, kerja bercocok tanam. Selesai masa tanam, kerja padat karya,” kata Puan. [CHA/DAS]