PSBB Kembali Diperpanjang, Pengusaha di DKI Pasrah

Koran Sulindo – Para pengusaha di Provinsi DKI Jakarta pasrah dan akan tetap mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, yang kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

“Bagi dunia usaha tidak ada pilihan juga bahwa kami harus menerima dan melaksanakan aturan main PSBB sekalipun membatasi ruang gerak operasional usaha kami,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keteranganya, Sabtu (26/9).

PSBB yang kembali diperpanjang itu, kata Sarman, sudah pasti semakin memberatkan pengusaha mulai transaksi yang minim, omzet yang turun hingga 80 persen, arus kas semakin tertekan serta biaya operasional yang akan semakin membebani pengusaha.

Namun, risiko-risiko tersebut harus dihadapi dan ditanggung bersama. Sarman berharap penerapan PSBB kali ini jadi pembatasan terakhir agar ada kepastian bagi dunia usaha. Semakin cepat mengendalikan dan menekan penularan Covid-19, kata Sarman, akan semakin cepat pula upaya pemulihan ekonomi.

“Karena jika pandemi Covid-19 ini semakin berkepanjangan maka masalah yang akan timbul akan semakin besar seperti angka PHK yang semakin bertambah,semakin banyaknya UMKM yang akan tutup, angka kemiskinan bertambah dan munculnya berbagai masalah sosial,” kata Sarman.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu menambahkan, dunia usaha kini lebih mengkhawatirkan pandemi yang berkepanjangan ketimbang resesi.

“Bagi kami pengusaha tidak khawatir dengan resesi, yang kami khawatirkan jika pandemi ini berkepanjangan. Kita menyadari bahwa fundamental ekonomi kita masih kuat, jika pandemi ini segera kita akhiri maka dengan normalnya kembali berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis maka kita akan cepat keluar dari resesi,” ucap Sarman.

Dengan demikian, kunci utama masalah ekonomi di tengah pandemi yakni bagaimana semua pihak berperan serta mematikan penyebaran Covid-19 dengan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.

Pemerintah diharapkan bisa memperketat pengawasan, penindakan secara tegas serta sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB jilid II sehingga efektivitas kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dapat dirasakan.

“Tidak ada lagi toleransi dan dispensasi ini pertaruhan akan masa depan ekonomi dan keselamatan semua,tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan menjadi sesuatu yang harus diterapkan secara tegas dan konsisten,” kata Sarman. [WIS]