Koran Sulindo – Pemerintah berencana menjalankan reforma agraria setelah musim Lebaran 2017 usai. Program itu menargetkan lahan sekitar 2,1 juta hektare yang akan didistribusikan kepada masyarakat terutama petani.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, program reforma agraria ini meliputi sertifikasi, pelepasan kawasan hutan dan perkebunan. Untuk sertifikasi, misalnya, pemerintah menargetkan pemukiman di kawasan hutan dengan luas lima juta hektare.
“Sementara redistribusi untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mencapai 4,1 juta hektare. TORA adalah program pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan,” kata Darmin seperti dikutip Kontan pada Minggu (11/6).
Pada Jumat sebelumnya, Darmin mengatakan, pemerintah sebetulnya ingin melepas 20 persen kawasan hutan untuk perkebunan. Kemudian, 12 juta hektare ditargetkan untuk program perhutanan sosial.
Soal perhutanan sosial, setiap keluarga akan mendapat lahan dua hektare hingga empat hektare per keluarga. Dengan catatan, pengembangan lahannya harus diupayakan secara cluster, tidak terpecah-pecah. Penerima lahan nantinya wajib mengelolanya untuk bertani atau berternak.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, perhutanan sosial merupakan program hak pengelolaan lahan hutan. Lahan tersebut diutamakan untuk kelompok tani yang selama ini berada di kawasan Perhutani karena tidak memiliki lahan.
Ada sebanyak 23 hingga 24 daerah di seluruh Indonesia yang lebih dulu diberikan hak mengelola hutan. Dalam peluncurannya kelak baru 15 daerah yang diberikan hak itu. Landasan hukum melaksanakan reforma agraria ini disebut Surat Keputusan tentang Tim Reforma Agraria tahun 2017 oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Darmin mengakui, soal aturan ini belum rampung benar. Itu sebabnya, pihaknya akan membuat peraturan kementerian koordinator sebelum peraturan presiden diterbitkan. [KRG]