Pro Kontra Aturan Tarif Taksi Online

Pemerintah mewajibkan taksi online memakai stiker agar mudah dikenali penumpang [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Aturan baru mengenai tarif taksi online menuai pro dan kontra. Beragam pendapat bermunculan selepas aturan itu ditetapkan dan akan segera berlaku beberapa waktu mendatang.

Pendapat beragam itu bermunculan dari beberapa kepala daerah. Apalagi penentuan tarif baru tersebut kewenangannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful menuturkan, setelah aktif lagi kelak, pihaknya akan mengundang beberapa kelompok pemangku kepentingan untuk membicarakan aturan itu.

Ia memastikan keputusan soal itu kelak akan menguntungkan semua pihak. Kelompok-kelompok yang akan diundang kelak antara lain Organda (organisasi angkutan darat), Kementerian Perhubungan, dan lain-lain. Dengan demikian, lanjutnya, keberadaan transportasi tidak saling mematikan satu dengan yang lainnya dan memberikan banyak pilihan kepada penumpang.

Ia hanya mengingatkan bahwa yang utama adalah soal keselamatan. Selanjutnya penumpang harus merasa nyaman dan mampu memberi kemudahan dan tarif yang murah ketika masyarakat ingin menggunakan transportasi itu. Pemerintah DKI juga telah menyiapkan moda transportasi yang berbasis rel.

Di tempat lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan pihaknya akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang telah direvisi dan berkaitan dengan taksi online. Dengan menuruti aturan untuk tarif taksi online itu, bukan berarti Risma alergi terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi. Ia akan tetapi berusaha adil untuk mengatur semua transportasi umum agar kesetaraan bisa terwujud.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan transportasi berbasis aplikasi mesti mematuhi aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah tentang tarif taksi online. Tak boleh menolak. Jika menolak, ia menyilakan perusahaan aplikasi tersebut untuk bersiap-siap pergi dari Indonesia.

Luhut menuturkan, pemerintah telah menghitung soal perlindungan terhadap investasi di Indonesia. Dan perlindungan itu haruslah memberi keadilan. Tidak boleh ada keistimewaan sehingga mematikan pihak yang lain. Poinnya itu, kata Luhut.

Belum Melindungi Konsumen
Menanggapi munculnya aturan untuk mengatur taksi online terutama tarifnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa catatan. Sesungguhnya aturan baru itu belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan perlindungan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, manfaat keberadaan taksi online baru sekadar mudah diakses penumpang. Akan tetapi, taksi online belum bisa memenuhi soalm keselamatan, keterjangkauan dan standar pelayanan yang membuat konsumen nyaman. Soal tarif taksi online, misalnya. Menurutnya, harganya masihlah tinggi, bahkan kadang lebih mahal dari taksi konvensional.

Apalagi, taksi online memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk. Sementara, pemerintah selama ini telah mengatur tarif batas bawah dan batas atas. Karena itu, menetapkan tarif bawah taksi online bukanlah perkara sulit.

Yang terpenting, kata Tulus, adalah mekanisme pengawasan dari pemerintah terhadap aturan baru itu. Ia ragu pemerintah mampu mengawasi dan menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran hukum oleh taksi online. Apalagi, selama ini, ia beranggapan taksi online belum menjamin perlindungan terhadap penumpang jika terjadi kehilangan barang atau kecelakaan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dasar aturan baru ini untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan dalam berusaha. Pemerintah saat ini sedang gencar memasyarakatkan aturan baru itu karena akan mulai berlaku pada April 2017.

Dari semua itu, lalu muncul pertanyaan: ketika semua berbicara atas nama rakyat, justru rakyat tidak disertakan dalam membuat kebijakan untuk rakyat. Kenapa? [KRG]