Pro dan Kontra Soal Revisi Undang-Undang KPK Terus Terjadi

Sulindomedia – Fraksi Perjuangan di DPR mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski dulu pernah menolak. Menurut Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno, ada perbedaan signifikan dari draf RUU KPK yang diusulkan kini sehingga Fraksi PDI Perjuangan sekarang mendukung revisi itu. “Tahun 2011 saat itu memang perubahannya tidak terfokus, jadi memang tampaknya ada harapan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh. Termasuk bagaimana memosisikan ulang KPK dalam konstelasi penegakan hukum di Indonesia,” kata Hendrawan, Senin (15/2/2016).

Setidaknya ada 12 perubahan besar dalam draf RUU KPK yang diusulkan saat itu. Sekarang ini, tambahnya, draf RUU KPK yang diusulkan 45 anggota DPR dari 6 fraksi hanya mencakup empat hal. Empat perubahan yang disepakati itu adalah pembentukan dewan pengawas; kewenangan menghentikan penyidikan; kewenangan penyadapan, dan; kewenanganan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. “Akhirnya kami PDI-P okelah kalau perubahannya seperti ini mendukung. Yang penting empat hal ini diatur dengan baik,” tutur Hendrawan.

Sementara itu, aksi penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut terus terjadi di tengah masyarakat. Pada Ahad kemarin (14/2/2016), misalnya, sejumlah tokoh dan aktivis antikorupsi berkumpul di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, untuk mengecam upaya revisi Undang-Undang KPK.

“Pemerintah katanya ingin memperkuat KPK. Tapi nyatanya terbalik dengan empat poin utama yang menjadi bahan revisi,” kata mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers.

Selain Busyro, dalam aksi menetang revisi Undang-Undang KPK itu ada Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Sosiolog UGM Susetiawan, Alissa Wahid, komisioner Ombudsman Budi Santoso, perwakilan PWNU DIY, Muhammadiyah, Kahmi DIY, dan masih banyak perwakilan dari organisasi kemasyarakat lain.

Dijelaskan Busyro, 4 poin draf revisi Undang-Undang KPK dapat melumpuhkan KPK. Dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan, misalnya, dapat menghambat kinerja KPK, antara lain soal penyadapan dan penyitaan yang harus seizin dewan pengawas. Lalu, terkait penyadapan, selain harus seizin dewan pengawas, penyadapan juga hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan. KPK juga tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Di sini, KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari kepolisian. Lalu, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).

Menurut Busyro, keinginan kuat untuk merevisi Undang-Undang KPK mencerminkan ketakutan dengan keberadaan KPK, mengingat saat ini KPK sudah memiliki kewenangan untuk menelusuri korupsi di sektor hilir, seperti bisnis tambang, sehingga  KPK bisa mencegah korupsi di lembaga negara dan perusahaan asing.

Komisioner Ombudsman Budi Santoso dalam penjelasanya kepada wartawan mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan surat pernyataan menolak revisi Undang-Undang KPK. Apabila ini tidak dilakukan pemerintah, bola panas akan menggelinding ke DPR. “Saat ini masyarakat masih memiliki kesempatan mencegah revisi Undang-Undang KPK. Caranya mendorong presiden untuk tidak menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang KPK,” katanya.

Pada kesempatan itu, Busyro juga mengungkapkan, upaya untuk melemahkan KPK sejatinya sudah berlangsung belasan kali, di antaranya dengan melakukan judicial review. Dan kali ini merupakan upaya yang ke-19 kalinya. “Saya berharap upaya kali ini juga gagal,” ujarnya.

Busyro juga menilai revisi Undang-Undang KPK agaknya telah direncanakan untuk menghadapi pesta politik seperti pilkada serentak pada 2017 dan pada 2019 ada pilpres dan pileg.

“Masyarakat harus menghukum partai-partai pendukung revisi Undang-Undang KPK dengan cara tidak memilih langsung kandidat yang diusung partai-partai tersebut,” ujar Allisa Wahid.

Di akhir aksi, para aktivis yang menolak revisi Undang-Undang KPK menandatangani sebuah banner yang bertuliskan “Jogja Istimewa Tolak Revisi UU KPK”. Aksi ini, menurut para para aktivis iitu, merupakan wujud komitmen masyarakat madani di Yogya untuk melakukan perlawanan terhadap kekuatan para koruptor yang secara sistematis akan merevisi Undang-Undang KPK. [YUK/PUR]