Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan korupsi pengadaan laboratorium di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
“Priyo dan dua orang lain diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/5), seperti dikutip Antaranews.com, Rabu (10/5).
Dua saksi lain yang diperiksa KPK adalah mantan anggota DPR 2009-2014 Nurul Iman Mustofa (Demokrat) dan Dewi Coryati (PAN).
Selesai menjalani pemeriksaan Priyo mengaku tidak mengetahui kasus korupsi itu.
Tersangka kasus dugaan korupsi Al-Quran adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz. Fahd ditahan di Rutan KPK di Guntur sejak Jumat (28/4).
Kasus ini sudah sampai ke pengadilan pada 2013. Ketika itu, mantan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, divonis terbukti bersalah.
Zulkarnaen divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.
Nama Priyo Berpengaruh
Nama Priyo Budi Santoso muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi itu di pengadilan. Politisi Partai Golkar itu disebut menerima jatah 3,5 persen dari 2 proyek yakni pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah.
Pada 2013,Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas mengatakan KPK telah mengantongi bukti awal keterlibatan Priyo Budi Santosa dalam kasus dugaan suap pengurusan pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Sementara Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, pihaknya akan memvalidasi seluruh bukti dan keterangan yang mengaitkan keterlibatan Priyo maupun dua kader partai Golkar lainnya, Fahd El Fouz dan Vasco Rusemy.
Nama Priyo Budi Santoso diyakini bisa mempengaruhi Dirjen Bimas Islam Kemenag, Nasarudin Umar saat itu, untuk menentukan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan Al Quran.
Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag, Zulkarnaen Djabar, mengatakan hal itu saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Pernyataan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berusaha konfirmasi nama politisi Golkar dalam percakapan antara Zulkarnaen Djabar dengan Fahd A Rafiq. Dalam percakapan itu selintas Zulkarnaen menyebut nama PBS.
“Siapa itu PBS, apa yang dimaksud itu adalah Priyo Budi Santoso?” tanya jaksa Rony kepada Zulkarnaen.
“Iya, itu Priyo Budi Santoso,” Jawab Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, Priyo dianggap sakti untuk berkomunikasi dengan Nasarudin Umar. “Karena ini permintaan pertolongan dari yunior saya terbuka saja. Saya terasa risih karena ini bukan proyek saya. Lebih baik Pak Priyo saja dihubungi agar berbicara dengan Pak Nasarudin,” kata Zulkarnaen.
Priyo dinilai bisa mengatasi masalah kendala penentuan perusahaan pemenang lelang proyek kitab suci itu di Kementerian Agama. Terlebih saat itu kondisi mulai mendesak karena PT Macanan Jaya Cemerlang masuk sebagai pemenang lelang tender nomor 1, sementara PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, milik Dendy Zulkarnaen hanya menempati posisi ke-3.
Zulkarnaen lalu meminta tolong Priyo agar menghubungi Nasarudin Umar dan membatalkan PT Macanan sebagai pemenang proyek.
“Saya telepon Pak Priyo supaya lebih kuat saja,“ kata Zulkarnaen. [DAS]