Presiden: Setiap Rupiah Uang Rakyat harus Digunakan secara Bertanggung Jawab

Ilustrasi/Presiden Joko Widodo/setkab.go.id-Jay

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan setiap rupiah uang rakyat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Komitmen kita, anggota BPK dan pemerintah adalah sama. Pertama, setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus digunakan secara bertanggung jawab,” kata Presiden Jokowi, dalam acara “Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2019”, di Istana Negara Jakarta, Senin (20/7/2020), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Jokowi, APBN harus dikelola secara transparan, dikelola sebaik-baiknya, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Prinsip kedua adalah tata kelola penggunaan anggaran harus sederhana dan singkat.

“Tata kelolanya harus baik, manajemennya harus baik, sasarannya harus tepat dan dijalankan dengan prosedur yang sederhana dan ringkas, melalui proses yang cepat dengan manfaat yang maksimal untuk rakyat,” katanya.

Tata kelola dengan basis kecepatan sangat penting khususnya dalam kondisi krisis kesehatan dan krisis ekonomi seperti sekarang.

“Percuma kita punya anggaran tapi anggaran tersebut tidak bisa dibelanja dengan cepat untuk rakyat padahal rakyat menunggu padahal rakyat membutuhkan pada saat perekonomian sangat membutuhkan sekali lagi diperlukan langkah yang cepat, efisien dan tentu tidak boleh dilupakan akuntabilitas penting sekali,” katanya. “Pemerintah telah mengalokasikan Rp695,2 triliun untuk percepatan penanganan COVID-19 untuk pemulihan ekonomi nasional.”

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. LKPP 2019 adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah

Hari ini Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. PP itu mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

PP tersebut Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan dan Mendagri. Di dalamnya lengkapi Menkes dan pelaksananya diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.

“Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni Monardo dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multi years.

“Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal,” kata Airlangga. [RED]