Wakil Ketau DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi serta Seskab Teddy saat konferensi pers di Istana. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan Hak Rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad daalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (25/11).

“Alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan, rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR, kemudian DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.

“Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mualai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024,” ungkap Dasco

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat,” ujar Dasco.

Sebagai informasi, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, (JN) oleh PT ASDP. Vonis yang diterima Ira Puspita ramai diperbincangkan publik karena dianggap banyak kejanggalan.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Terbaru, Prabowo memberikan hak rehabilitasi terhadap mereka. [KS]