Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020)/Biro Pers Sekretariat Presiden

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo memerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang telah memblokir jalan.

“Kita harus memastikan semuanya agar distribusi logistik ini lancar. kebutuhan pokok tersedia di pasar-pasar. Ini saya harapkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) juga memberikan teguran kepada daerah-daerah yang memblokir jalan-jalannya agar urusan distribusi logistik ini tidak terganggu,” kata Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan melakukan lockdown dan memasang ratusan beton Movable Concrete Barrier (MCB) untuk pembatas jalan mulai didistribusikan ke sejumlah titik jalan yang akan ditutup di Kota Tegal, Jawa Tengah. Beton pembatas jalan tersebut nantinya akan menutup 49 titik untuk mengisolasi wilayah Kota Tegal mulai Senin 30 Maret – 30 Juli 2020.

“Betul-betul harus dicek di lapangan ketersediaan bahan-bahan pokok,” katanya.

Presiden juga meyakinkan harga bahan pangan akan segara kembali ke level normal.

“Saya juga sudah cek ke Bulog, cek ke daerah-daerah mengenai panen raya dan melihat beras, daging, telur, gula, terigu masih berada pada kondisi baik,” kata Jokowi.

Antisipasi Mudik

Jokowi juga meminta disiapkan skenario komprehensif mengantisipasi mudik di masa pandemi corona ini.

“Jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral atau kepentingan daerah saja, tetapi dilihat secara utuh baik dari hulu, di tengah, dan di hilir,” kata Jokowi.

Pemerintah kemungkinan memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti.

Jokowi mengingatkan Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai rujukan bersama.

“Dan juga perlu saya tegaskan lagi, bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai ke kepala desa, apakah lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” katanya.

Menteri Kesehatan diperintah segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan oleh daerah.

“Dan saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu sudah selesai,” kata Jokowi.

Penerbitan peraturan menteri tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Peraturan itu juga menyebutkan bahwa penerapan PSBB harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Menurut peraturan pemerintah, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sekolah, kerja, dan keagamaan menurut peraturan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kepala Negara meminta para menteri dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa menyelaraskan upaya penanggulangan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah mengenai penanggulangan COVID-19, tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

“Kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBB sebagai rujukan bersama, dan perlu ditegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu cara yang sama hadapi ini,” katanya.

Masih Wajar

Sebelumnya, Presiden mengatakan sampai saat ini pembatasan sosial maupun pembatasan lalu lintas masih dalam tahap yang wajar.

”Tetapi sekali lagi, tidak dalam bentuk keputusan keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau (istilah) yang sering dipakai lockdown,” kata Jokowi, usai melakukan Peninjauan Pembangunan Rumah Sakit Darurat Virus Korona (Covid-19), di Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).

Pemerintah bekerja dengan aturan undang-undang yang ada dari mulai pusat sampai daerah sehingga seluruhnya harus satu garis visi yang sama dari Presiden hingga Kepala Desa.

Menurut Presiden, lockdown berarti orang tidak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti termasuk kegiatan-kegiatan kantor. Indonesia tidak mengambil jalan itu.

”Tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak, jaga jarak amannya. Itu yang paling penting yang kita sampaikan sejak awal, social distancing, physical distancing, itu yang paling penting,” kata Jokowi.

Dari pengalaman kebijakan 202 negara menghadapi pandemi corona, semya memilik kelebihan dan kekurangan. Kebijakan Indonesia disesuaikan dengan kondisi tanah air, baik kondisi geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan, dan kemampuan fiskal dalam negeri. [RED]