Ilustrasi: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) bersiap menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ANTARA FOTO-Reno Esnir.

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan sedang mempertimbangkan apakah kursi menteri pemuda dan Olah raga (Menpora) diganti dengan yang baru atau menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Sebelumnya, Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora.

“Baru satu jam yang lalu disampaikan kepada saya surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari ini,” kata Presiden Jokowi, usai menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019), seperti dikutip setkab.go.id.

Jokowi mengatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) s0al penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus pengurusan dana hibah dengan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI pada tahun anggaran 2018. Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi senilai Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Mengalir ke Pihak Lain

Sementara itu KPK menduga uang suap yang diterima Imam Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.

“Ada fakta-fakta dimana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut KPK, Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mencegah ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

“KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 untuk dua orang tersebut,” kata Febri. [Didit Sidarta]