Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik kepada seluruh masyarakat selama pandemi Covid-19.
”Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,” kata Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik, melalui konferensi video, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut setelah menelaah hasil kajian-kajian, pendalaman di lapangan, dan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Survei itu menemukan sebanyak 68 persen warga tidak akan mudik, yang sudah mudik sebanyak 7 persen, dan yang tetap bersikeras mudik sebanyak 24 persen.
”Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” kata Jokowi.
Sebelumnya, pada 9 April lalu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mudik.
Saat itu Pemerintah juga menganjurkan masyarakat umum tidak mudik.
Baca juga: Presiden: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Pada 7 April 2020 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri/ASN) dan keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik sampai masa darurat COVID-19 di Indonesia berakhir.
Pada 28 Maret 2020, Kementerian Perhubungan juga menegaskan tidak akan ada program mudik gratis yang dijalankan baik dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. [RED]