Terkait dengan tingginya harga minyak goreng saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin masyarakat tetap bisa memperolehnya dengan harga yang terjangkau. Kenaikan harga minyak goreng melampaui 50 persen dari harga eceran tertinggi (HET) sangat membebani perekonomian rakyat.
Meski HET ditetapkan pemerintah sebesar 11 ribu rupiah tetapi di tingkat pengecer kini mencapai 20 ribu rupiah sehingga pengeluaran konsumsi harian masyarakat terus meningkat. Hal ini dikeluhkan sebagian besar masyarakat dan pelaku industri makanan olahan mengingat tingginya kebutuhan akan minyak goreng.
“Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Skala prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau,” ujar Jokowi secara virtual, Senin (3/1). Presiden juga meminta Menteri Perdagangan (Mendag) agar dapat kembali melakukan operasi pasar untuk mengendalikan harga minyak goreng.
Tingginya harga minyak goreng tersebut disebabkan sejumlah hal, pertama meningkatnya harga CPO internasional yang mencapai 1.305 dolar AS/ton atau naik 27,17 persen dari awal 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng. Kenaikan harga CPO tersebut karena meningkatnya permintaan CPO dan turunnya pasokan minyak sawit dunia.
Penyebab lain karena kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30. Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengaku telah menggelontorkan 11 juta liter minyak goreng dengan harga 14 ribu rupiah. Akan tetapi kenyataannya harga di pasaran tidak juga turun bahkan masih di kisaran 20 ribu rupiah.
Meski stok minyak goreng dalam negeri berlimpah, kenaikan harga tetap tidak mampu dikendalikan pemerintah, karena pemerintah tidak bisa mengontrol produsen dalam menetapkan harga jual kepada pengecer.
Selain itu pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari pungutan ekspor Crude Pal Oil (CPO) yang mencapai mencapai US$ 155 per ton. Besaran pungutan ekspor CPO itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021. [PAR]