Presiden Minta Karyawan PTPN yang Bekerja di Atas 10 Tahun Diberi Lahan

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat menerima pengurus dan perwakilan FSPBUN, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/2/2019)/Setpres

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo meminta para karyawan Perkebunan Nusantara yang sudah mengabdi di atas 10 tahun mendapatkan lahan 1.000 meter persegi. sehingga mereka mendapatkan ketenangan tinggal di sana dan punya tempat tinggal yang permanen. Permintaan itu disampaikan Presiden Jokowi saat menerima pengurus dan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang dipimpin ketuanya Tuhu Bangun, di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.

“Bapak Presiden meminta kepada saya supaya karyawan-karyawan dari perkebunan ini yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas bisa mendapatkan lahan 1.000 meter persegi sehingga mereka mendapatkan ketenangan tinggal di sana dan punya tempat tinggal yang permanen. Komitmen mereka untuk menjaga kebun-kebun ini juga menjadi tinggi,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, usai pertemuan, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/2//2019), seperti dikutip setkab.go.id.

FSPBUN adalah organisasi serikat pekera yang beranggotakan para pekerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sampai dengan XIV.

“Beliau mengundang para pengurus Serikat Pekerja untuk menanyakan persoalan-persoalan dari perkebunan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden mendengarkan langsung keluhan dari para pekerja perkebunan soal kesejahteraan. Salah satu upaya yang terpikir lewat dialog tersebut ialah dengan memberikan hak kelola lahan bagi para karyawan yang telah mengabdi dan bekerja di Perkebunan Nusantara selama beberapa tahun ke belakang.

Presiden juga menitipkan pesan agar aset-aset Perkebunan Nusantara yang jumlahnya mencapai kurang lebih satu juta hektare untuk dapat dijaga sekaligus dikembangkan.

“Sehingga Perkebunan Nusantara itu bisa memberikan kesejahteraan kepada karyawannya maupun masyarakat sekelilingnya dan juga negara,” kata Rini. [DAS]