Presiden: Kebijakan Lockdown tak Boleh Diambil Pemerintah Daerah

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Perisden Joko Widodo mengatakan kebijakan penutupan kawasan (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown. Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Menurut Jokowi, kebijakan bekerja, belajar-mengajar, dan beribadah di rumah tetap diberlakukan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan catatan meningkatkan tingkat kebersihan moda-moda transportasi tersebut, baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, dan bus trans.

“”Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dengan lainnya,” katanya.

Pemerintah juga menyatakan semua kebijakan besar di tingkat daerah terkait dengan COVID-19  harus dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pusat.

“Untuk mempermudah komunikasi, saya minta kepada daerah untuk berkonsultasi membahasnya dengan kementerian terkait dan Satgas COVID-19,” katanya.

Sementara untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang disampaikan kepada publik, Presiden menetapkan Satgas COVID-19 menjadi satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat.

“Saya mengajak untuk cuci tangan yang bersih, tetap belajar, tetap bekerja, dan tetap beribadah. Solidaritas masyarakat adalah modal sosial kita yang penting untuk menggerakkan kita bersama-sama melawan COVID-19 ini,” kata Jokowi.

Ratas via Teleconference

Hari ini Presiden memimpin Rapat Terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi membahas masalah percepatan ekonomi dalam menghadapi masalah tekanan wabah Virus Korona (Covid-19).

“Rapat terbatas diikuti 41 Anggota Kabinet membahas Percepatan Ekonomi dalam Menghadapi Masalah Tekanan Virus Korona,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dalam rapat itu, presiden mengajak semua pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat dalam menghadapi wabah pandemik Virus Korona (Covid-19).

“Saya mengajak kita semuanya untuk yang berkaitan dengan program-program yang ada agar dalam rangka mengedukasi masyarakat semuanya diarahkan agar berkaitan, bisa berkaitan dengan yang ada hubungannya dengan korona-19,” kata Jokowi, saat memberikan arahan pada Rapat Kabinet secara online itu.

Presiden meminta Mendagri fokus memberitahukan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota agar hati-hati dalam membuat policy, tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat dan policy-nya bisa tepat sasaran. “Sehingga bisa mengurangi pergerakan, mengurangi pertemuan-pertemuan, mengurangi meeting sehingga ini akan bisa mengurangi dampak dari Covid-19,” katanya.

Kepada Mendikbud, Presiden berpesan keputusan meliburkan sekolah harus dihitung secara seksama. “Tolong dilihat bahwa setiap daerah memiliki kekhususan sendiri, sehingga keputusan meliburkan sekolah itu betul-betul harus dihitung betul,” katanya.

Kepada Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, presiden meminta memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden juga meminta Menteri Keuangan agar dana sebesar Rp40 triliun segera bisa dialihkan untuk program-program yang berkaitan langsung dengan konsumsi atau daya beli masyarakat, baik petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kepada Menteri Desa dan PDTT serta Menteri Dalam Negeri agar mengarahkan semua kepala daerah, semua kepala desa, yang berkaitan dengan Dana Desa agar diarahkan kepada cash for work, padat karya.

“Sehingga masyarakat desa bisa menikmati Dana Desa sebesar Rp72 triliun. Ini, diarahkan ke sana, jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak menyasar pada konsumsi masyarakat, tidak menyasar pada daya beli masyarakat,” katanya.

Presiden juga meminta Kartu Prakerja sudah bisa dijalankan minggu ini,

“”Karena menyangkut uang yang tidak sedikit, Rp10-12 triliun. Saya kira perpres-nya sudah ada, organisasinya segera diselesaikan, sehingga Kartu Prakerja itu bisa segera dimulai dan segera bisa dilaksanakan,” kata Jokowi. [RED]