Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan ribuah peraturan daerah/setkab.go.id

Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah, yaitu yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).

Terdapat empat kriteria Perda yang dibatalkan. Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selanjutnya Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi. Ketiga Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan keempat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Presiden, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas.

Jokowi mengatakan sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat sehingga mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan dengan toleransi dan persatuan,” kata Jokowi.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyampaikan apresiasi beberapa Perda yang telah dibatalkan itu juga ada yang atas inisiatif gubernur sendiri.

Mendagri menolak pembatalan ribuan Perda itu  terkait razia bulan puasa di Serang yang berdasar Perda setempat.

“Oh Bukan, ini masih dalam konteks ekonomi yang menghambat investasi perizinan yang bertele-tele, yang terlalu panjang termasuk retribusi-retribusi yang dianggap masih bermasalah saya kira baru pada tahap itu,” kata Tjahjo.

Menurut Mendagri hampir semua daerah berinisiatif memotong Perda bermasalah. Ia menunjuk contoh misalnya di Lampung, ketentuan yang berkaitan dengan retribusi daerah, kemudian Maluku yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, kemudian Maluku Utara yang berkaitan dengan bagaimana untuk meningkatkan penanaman modal di daerah itu lebih ditingkatkan.

Selanjutnya, di Jawa Timur itu ada tentang perda pengelolaan barang milik daerah, ada perda tentang pengelolaan barang milik daerah di beberapa kabupaten baik Malang, Pasuruan, Mojokerto, Madiun yang berbeda-beda.

Mendagri menyatakan saat ini masih ada perda-perda bermasalah lain yang menyangkut APBD, menyangkut RT/RW, menyangkut pajak daerah, menyangkut retribusi daerah, menyangkut RPJPM (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah). [setkab.go.id/DS]