Presiden Joko Widodo Menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 di Istora Papua Bangkit, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (23/7/2024).(Dok. Sekretariat Presiden )

Pada tanggal 31 Juli 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, namun penting untuk dicatat bahwa Hari Desa bukanlah hari libur.

Dalam salinan Keppres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, terdapat tiga pertimbangan utama yang mendasari penetapan Hari Desa ini. Pertama, desa dianggap sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki peran krusial dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua, Hari Desa penting untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.

Ketiga, diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penetapan Hari Desa ini juga merupakan respons atas permintaan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Pada peringatan HUT Undang-Undang Desa ke-9 di Gelora Bung Karno (GBK) pada 19 Maret 2023, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas, menyampaikan permintaan agar 15 Januari dijadikan Hari Desa Nasional. Permintaan ini mendapat dukungan luas dari ribuan aparatur pemerintah desa yang hadir di acara tersebut.

Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya, juga mendukung penuh penetapan Hari Desa dan menekankan pentingnya alokasi 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa.

Menurutnya, alokasi dana desa ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan dan kesejahteraan di desa, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengais rezeki ke kota.

Dukungan ini juga disuarakan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang menyatakan bahwa masa depan Indonesia ada di desa. Menurut Bamsoet, apabila desa makmur, maka masyarakat tidak akan berpindah ke kota, dan hal ini akan menciptakan perputaran ekonomi yang lebih baik di pedesaan.

Dengan penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa, diharapkan peran desa dalam pembangunan nasional semakin diperkuat dan kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih ditingkatkan. [UN]