Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo mengatakan penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan dalam mengatasi pandemi COVID-19.
“Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Presiden menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut
“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PPnya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” katanya.
Presiden meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.
“Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” katanya.
Menurut Presiden, Indonesia mempunyai karakteristik tertentu.
“Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya dan lain-lain,” katanya.
Kebijakan PSBB itu bukanlah kebijakan yang gegabah dan telah dihitung serta dikalkulasi dengan cermat.
“Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas, pertama kesehatan masyarakat adalah yang utama oleh sebab itu kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terdampak,” kata Presiden.
Sesuai Undang-Undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.
”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut,” kata Jokowi.
Dengan PP ini, para kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.
”Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” kata Presiden. [RED]