Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras [merdeka.com]

Koran Sulindo – Langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut sebagian lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal langkah yang arif.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. Said Aqil pun berharap ke depannya pemerintah tak gegabah saat mengeluarkan peraturan.

“Saya harapkan tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelihatan sekali sembrono, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemasyarakatan,” ujar Said Aqil kepada wartawan, Selasa (2/3).

Sebelumnya, Jokowi mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021, khususnya turunan yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Langkah itu diambil Jokowi setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak terutama organisasi-organisasi keagamaan, yang menolak keras penerbitan aturan tersebut.

Menurut Said Aqil, pembatalan peraturan yang mengatur izin investasi miras itu merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

PBNU mafhum bahwa pemerintah saat ini berupaya untuk memulihkan kondisi ekonomi yang terkena imbas pandemi Covid-19 dengan membuka investasi dari berbagai sektor.

Namun PBNU mendesak agar pembukaan investasi harus berlandaskan kemaslahatan umat, bukan keuntungan segelintir pihak saja.

“Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai agama dan Pancasila,” kata Said Aqil.

Selain NU, Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Jokowi yang telah membatalkan lampiran III Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.

“Presiden telah merespons secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat dengan statement dan policy yang diambil oleh Presiden melalui pencabutan lampiran yang terkait dengan izin investasi minuman keras,” ujar Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Ni’am. [WIS]