Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo menunjuk Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Penunjukkan itu viral di media sosial setelah keputusan yang tertera di surat nomor 33/TPA tahun 2019 itu beredar di dunia maya.
Presiden Jokowi membenarkan penunjukkan itu saat meresmikan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III di lokasi Gerbang Pintu Keluar Tol Pandaan-Malang Seksi III, yakni Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
“Iya iya. Memang dari kita. Ya, itu dokter dan komunikasi publik seorang bupati kan jauh lebih baik untuk mengampanyekan keluarga berencana,” katanya.
Menurut Presiden, Hasto adalah orang lapangan dan seorang dokter yang mengetahui permasalahan di lapangan.
“Jelas orang lapangan, tahu masalah detail sebelumnya, dan dokter juga, apa, sudah pas lah kalau gitu,” kata Jokowi.
Sementara Hasto sempat menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Gedung Wilis Kepatihan, Senin (12/5/2019), menjelaskan kabar pengangkatannya menjadi Kepala BKKBN yang viral itu.
Surat Keputusan yang beredar di dunia maya itu berasal dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, melalui pesan WhatsApp.
Ia mendapat pesan itu pada Kamis (9/5/2019) dari Dirjen P2P Kementerian Kesehatan sekitar 16.00 WIB, intinya bahwa ada surat keputusan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN.
“Sampai hari ini, status saya masih seperti itu, menerima informasi dari Dirjen P2P, kemudian Dirjen juga belum memerintahkan apa-apa, tapi baru sekadar memberi informasi itu,” kata Hasto, Jumat (10/5/2019) lalu.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan belum melakukan konfirmasi ke atas soal informasi yang telah beredar di semua kalangan, dan media sosial.
Sementara itu, surat dengan kop berlambang bintang warna coklat yang bawahnya bertuliskan “Presiden Republik Indonesia” tersebut berisi 2 poin. Pertama mengangkat dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) sebagai kepala BKKBN terhitung sejak pelantikan. Kepada Hasto diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat jabatan struktural eselon I a. Kedua, keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di bagian pojok kiri bawah surat, tersemat tandatangan Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo yang telah distempel Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Terdapat pula kolom tertanda Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2019. [Didit Sidarta]